Kabar Seleb

"Mungkin Belum Move On" Kata Pihak Tiko Aryawardhana usai Dilaporkan Mantan Istri Gelapkan Uang

Tiko Aryawardhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) akhirnya buka suara soal laporan polisi yang dilayangkan mantan istrinya AW pada 2022 lalu

|
Instagram
Kebersamaan BCL dengan Tiko Aryawardhana, ternyata keduanya bertetangga, rumah mereka berjarak 5 langkah 

TRIBUNJABAR.ID - Tiko Aryawardhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) akhirnya buka suara soal laporan polisi yang dilayangkan mantan istrinya AW pada 2022 lalu.

Bahkan, nama Tiko Aryawardhana hingga hari ini, Rabu (5/6/2024) masih menjadi trending topic di X.

Irfan Aghasar selaku kuasa hukum menduga ada persoalan rumah tangga yang belum tuntas sehingga terjadi laporan tersebut.

Baca juga: Heboh, Suami BCL Tiko Aryawardhana Diduga Gelapkan Dana Rp 6,9 Miliar, Dilaporkan Mantan Istri

"Persoalan rumah tangga yang belum tuntas, harusnya bisa selesai sebelum bercerai ya, tapi tidak selesai ya," kata Irfan Aghasar dalam jumpa persnya di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

"Saya bisa mengatakan dugaan ini ya mungkin belum bisa move on ya. Orang melihat Mas Tiko sudah bahagia dengan pilihannya terus dibombardir dengan pemberitaan seperti ini," tambah Irfan.

Irfan tidak menemukan hal yang dianggap janggal dari laporan yang dilayangkan oleh mantan istri Tiko Aryawardhana tersebut, terutama dari jabatan yang dipegang oleh kliennya.

Sehingga ia mengklaim adanya persoalan pribadinya yang tidak tuntas.

"Setelah 2 tahun dengan laporan polisi ini ya dugaan kami motivasi yang kami jelaskan sebagai pemegang saham tidak kena, sebagai komisaris juga tidak kena. Ya mungkin motivasi ketiga ini persoalan pribadi yang belum tuntas," ucap Irfan.

Menurut Irfan, masalah tersebut sejatinay bisa diselesaikan secara baik-baik.

"Seharusnya diselesaikan secara baik-baik tidak perlu seperti ini," tutur Irfan.

Irfan juga melihat adanya ketidaksesuaian audit antara nominal penggelapan yang diduga dilakukan oleh kliennya dengan pihak kepolisian.

"Karena kalau kami melihat kalau laporan auditnya saja hombastis Rp 6,9 miliar kemudian dibantah sama penyidik tidak sampai segitu kira-kira gimana pendapatnya?" ungkap Irfan.

Minta polisi gelar perkara terbuka

Lebih lanjut, Irfan meminta polisi melakukan gelar terbuka atas kasus ini agar permasalahan tersebut bisa jelas arahnya.

"Kami minta penyidikannya tidak serta merta menuduh Mas Tiko-lah, kan belum ada tersangka ini masih panjang. Karena kami minta langkah-langkah yang kami ambil adalah mengajukan gelar perkara terbuka," kata Irfan, dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved