Kemendagri Ancam PNS yang Tak Netral di Pilkada 2024, Pangkat Akan Diturunkan

Sebagaimana diketahui, pada Januari lalu Bawaslu membeberkan 320 pelanggaran pemilu. 

Editor: Ravianto
Istimewa
Ilustrasi Pilkada. PNS yang tak netral di Pilkada 2024 akan diturunkan pangkatnya. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) akan diturunkan pangkatnya apabila tidak netral dalam Pilkada 2024. 

Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro dalam diskusi bertajuk ‘Pemilu Damai 2024’ di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

“Bahkan apabila ada seorang pegawai yang pernah tak netral, dijatuhi hukuman itu, ada yang turun pangkatnya,” jelasnya. 

Dalam melakukan pengawasan netralitas ASN, Mendagri perlu melakukan kerja sama dengan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mekanismenya. 

“Kemudian Bawaslu laporkan hasil pemeriksaannya itu kepada kita. Kita ini adalah KSAN, nanti di dalamnya ada tim satgas netralitas, bersama Kemenpan RB dan Kemendagri,” ujar Suhajar.

Sebagaimana diketahui, pada Januari lalu Bawaslu membeberkan 320 pelanggaran pemilu. 

Pelanggaran itu terdiri dari pelanggaran administrasi (29 kasus), tindak pidana pemilu (6 kasus), hingga netralitas ASN (33 kasus), pelanggaran etik penyelenggara pemilu (185 kasus), dan pelanggaran hukum lainnya (17 kasus).(*)

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved