Kemendagri Ancam PNS yang Tak Netral di Pilkada 2024, Pangkat Akan Diturunkan
Sebagaimana diketahui, pada Januari lalu Bawaslu membeberkan 320 pelanggaran pemilu.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) akan diturunkan pangkatnya apabila tidak netral dalam Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro dalam diskusi bertajuk ‘Pemilu Damai 2024’ di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
“Bahkan apabila ada seorang pegawai yang pernah tak netral, dijatuhi hukuman itu, ada yang turun pangkatnya,” jelasnya.
Dalam melakukan pengawasan netralitas ASN, Mendagri perlu melakukan kerja sama dengan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mekanismenya.
“Kemudian Bawaslu laporkan hasil pemeriksaannya itu kepada kita. Kita ini adalah KSAN, nanti di dalamnya ada tim satgas netralitas, bersama Kemenpan RB dan Kemendagri,” ujar Suhajar.
Sebagaimana diketahui, pada Januari lalu Bawaslu membeberkan 320 pelanggaran pemilu.
Pelanggaran itu terdiri dari pelanggaran administrasi (29 kasus), tindak pidana pemilu (6 kasus), hingga netralitas ASN (33 kasus), pelanggaran etik penyelenggara pemilu (185 kasus), dan pelanggaran hukum lainnya (17 kasus).(*)
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
| Seluruh Pemda di Indonesia Diminta untuk Sinkronkan Program agar Tak Tumpang Tindih dengan Pusat |
|
|---|
| Seluruh Sekda dan Kepala Bappeda di Indonesia Ikuti Rakor di IPDN Bahas Pengalihan TKD |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Terus Berupaya Ubah Pola Belanja Rutin di Pemprov Jawa Barat |
|
|---|
| Tito Karnavian Sebut Wajar Ada Selisih Rp18 triliun Antara Data Kemenkeu dan Kemendagri |
|
|---|
| Bapemperda DPRD Jabar Konsultasikan Penyesuaian Ranperda Pajak Daerah ke Kemendagri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pilkada-2505202.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.