Catat Persyaratnya, Urus Akta Kematian Kini Bisa Lewat Mobil Mepeling Disdukcapil Kota Bandung

Pelayanan Mepeling Akta Kematin dimulai pukul 09.00 hingga pukul 14.00 dan memiliki kuota untuk 40 orang pemohon.

Penulis: Tiah SM | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi layanan kependudukan melalui mobil Mepeling Disdukcapil Kota Bandung. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID , BANDUNG - Untuk memberikan kemudahan akses layanan administrasi kependudukan (Adminduk), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mengoperasikan mobil Mepeling atau Memberikan Pelayanan Keliling. 

Mepeling kali ini melayanani administrasi akta kematian dan berlangsung hingga Kamis 6 Juni 2024 di Kelurahan Pasteur Kecamatan Sukajadi.

Pelayanan Mepeling Akta Kematin dimulai pukul 09.00 hingga pukul 14.00 dan memiliki kuota untuk 40 orang pemohon.

Pengelola SIAK (Sistem Informasi Kependudukan) Disdukcapil Kota Bandung, Nandang Suherman, mengatakan Disdukcapil Kota Bandung secara rutin menggelar Mepeling dan berkeliling ke seluruh kecamatan dan area umum lainnya. 

Baca juga: Mantan Napi Ini Ungkap Curhatan Para Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sebut Bukan Mereka Pelakunya

Hal ini sebagai upaya pelayanan prima bagi masyarakat yang ingin mengurus layanan kependudukan dan catatan sipil. Khusus di Kelurahan Pasteur, layanan yang tersedia yakni pelayanan akta kematian.

"Kita datang ke kelurahan untuk melakukan pelayanan yang lebih dekat. Bagi warga yang belum membuat akta kematian bisa lebih dekat," ujar Nandang Kantor Kelurahan Pasteur, Rabu (05/06/2024.)

Menurut Nandang sebelumnya warga diberikan informasi terlebih dahulu terkait pelaksanaan Mepeling dan persyaratan yang harus dibawa. Nantinya warga tinggal datang ke lokasi Mepeling yang telah ditentukan.

Baca juga: Dilaporkan Mantan Istri Gelapkan Uang Rp6,9 Miliar, Ini Penjelasan Pihak Tiko Aryawardhana

Proses yang diperlukan untuk penerbitan akta kematian tidak terlalu lama, hanya perlu satu hari saja. Setelah selesai, akta kematian dikirimkan melalui email pemohon atau bisa dicetak di lokasi.

"Proses pencetakannya 1x24 jam, dari persyaratan yang telah memenuhi syarat, lalu data dimasukkan ke sistem. Tak lama sorenya sudah selesai," ungkapnya.

Sebagai informasi, berikut persyaratan mengurus akta kematian:

1. Surat kematian dari pihak medis / kelurahan / putusan pengadilan / surat pernyataan kematian dari kepolisian / maskapai
2. KK & KTP-el yang meninggal dunia
3. Fotokopi dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk
4. Mengisi formulir F-2.01, download formulir di bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
5. SK Pengangkatan RT (jika pelapor adalah ketua RT). (*)
 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved