Daftar Kelompok Penerima Subsidi Listrik per Juni 2024 Resmi dari PLN, Lengkap dengan Tarifnya

Pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyediakan tenaga listrik untuk kelompok masyarakat yang mampu dan tidak mampu.

dok PLN
ilustrasi listrik 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini daftar penerima subsidi listrik per Juni 2024 resmi dari pemerintah.

Pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyediakan tenaga listrik untuk kelompok masyarakat yang mampu dan tidak mampu.

Untuk diketahui, kelompok masyarakat mampu dikenakan tarif listrik nonsubsidi, sementara masyarakat tidak mampu akan diberikan subsidi.

Baca juga: Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru Juni 2024 Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi, Ada Kenaikan Tarif?

Pemberian subsidi tarif listrik diatur dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3 Tahun 2024.

Pada pasal tersebut disebutkan, subsidi listrik diberikan untuk golongan rumah tangga yang menggunakan daya listrik 450 VA dan 900 VA.

Untuk diketahui, PLN telah menetapkan tarif listrik nonsubsidi yang berlaku pada triwulan II atau April, Mei, dan Juni 2024.

Tarif listrik triwulan II diputuskan tidak mengalami perubahan dari triwulan I atau Januari, Februari, dan Maret 2024 untuk menjaga daya beli masyarakat.

Inilah daftar penerima atau kelompok yang dapat tidak dapat subsidi listrik per Juni 2024, termasuk perincian tarifnya.

Kelompok penerima subsidi listrik Juni 2024

Dilansir dari laman resminya, PLN memberikan subsidi kepada pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya 450-900 VA.

Tak hanya itu, subsidi tarif listrik diberikan kepada kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3.

Untuk diketahui, pelanggan S1 ialah pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA.

Pelanggan S2 adalah pelanggan sosial dengan kapasitas daya 450-200 kVA, dan pelanggan S3 adalah pelanggan sosial di atas 200 kVA.

Selain itu, pelanggan lain yang menerima subsidi tarif listrik ialah kelompok bisnis dan industri, yaitu B1 dengan kapasitas daya 450-5.500 kVA, l1 dengan kapasita daya 450 VA-14 kVA VA dan l2 dengan kapasita daya kVA-200 kVA.

Rumah sakit umum daerah dan fasilitas layanan publik lainnya dengan kapasitas daya 450-5.500 VA juga mendapat subsidi tarif listrik.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved