Daftar Kelompok Penerima Subsidi Listrik per Juni 2024 Resmi dari PLN, Lengkap dengan Tarifnya

Pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyediakan tenaga listrik untuk kelompok masyarakat yang mampu dan tidak mampu.

dok PLN
ilustrasi listrik 

Vice President Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto menjelaskan, subsidi tarif listrik yang diberikan sebesar Rp 80.000 per bulan bagi pelanggan di rumah tangga dengan kapasitas daya 450 VA.

Sementara pelanggan rumah tangga dengan kapasitas daya 900 VA mendapat subsidi tarif listrik rata-rata Rp 90.000 per konsumen per bulan.

Dilansir dari laman PLN, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan yang mendapatkan subsidi.

Jika ada masyarakat tidak mampu dalam hal ini masuk kelompok rumah tangga yang belum mendapatkan subsidi tarif listrik, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi meminta mereka untuk menyampaikan pengaduan melalui:

  • Kantor desa atau kelurahan
  • Aplikasi mobile pemberian subsidi tarif listrik yang dapat diunduh melalui Play Store atau lewat laman subsidi.djk.esdm.go.id
  • Kanal pengaduan lainnya yang ditentukan oleh Posko Penanganan Pengaduan Pusat.

Daftar kelompok yang tidak dapat subsidi

Kelompok masyarakat mampu yang masuk kelompok tidak mendapatkan subsidi tarif listrik dibagi menjadi 13 golongan sesuai dengan kapasitas daya listriknya.

Daftar kelompok yang tidak mendapat subsidi listrik beserta tarifnya dapat dilihat di bawah ini:

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
  2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
  3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
  4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
  5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
  6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
  7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
  8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
  9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
  10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
  11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
  12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
  13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved