Sakit Hati Keluarga Tukang Sayur yang Dihabisi di Sukabumi, Minta Si Residivis Dihukum Berat
Keluarga korban minta pelaku dihukum berat karena sudah membunuh keluarganya tanpa memiliki masalah sebelumnya.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - SB (24), pelaku pembacokan tukang sayur di Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada 15 Juli 2023 ditangkap Minggu (02/06/2024) oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Salah seorang keluarga korban, Rantna (45) meminta pelaku utama dihukum seberat-beratnya.
Pasalnya pelaku sudah membunuh keluarganya tanpa memiliki masalah sebelumnya.
"Kami dari keluarga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Senin (03/06/2024).
Baca juga: TAMPANG Si Raja Tega Penebas Tukang Sayur di Sukabumi, Ternyata Residivis Copet hingga Pengeroyokan
Pihak keluarga merasa bersyukur dan berterima kasih mengungkap kasus yang menimpa keluarganya.
"Intinya mah keluarga bersyukur pelaku sudah ditangkap," singkat Ratna.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo menyebut pelaku merupakan anggota geng motor, dan residivis pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan sekaligus penganiayaan.
"Informasi seperti itu (Geng motor) memang yang bersangkutan residivis dulu residivis di tahun 2019 curas copet itu dengan vonis kurang lebih dapat putusan itu 1 tahun. Kemudian di 2021 kasus pengeroyokan penganiayaan itu dengan vonis 3 tahun setengah," ungkap Ari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BS dijerat pasal berlapis dengan pasal 2 ayat 1 undang undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam pidana penjara kurang lebih 10 tahun.
Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan dan mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 12 tahun.
Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 7 tahun.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Sayur di Sukabumi, Polisi Hadiahi Timah Panas, Pelaku Melawan
Sementara itu pelaku Joki berinisial A pada 20 Juli 2023, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat No.12 tahun 1951 dan pasal 170 ayat ke 2 ke 3 tentang kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia dan pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
"Pelaku terdahulu sebagai Joki sudah vonis 8 tahun. Sementara pelaku utama. sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut (penyidikan)," tutup Ari.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pembacokan terjadi pada 15 Juli 2023 lalu di jalan Suryakencana Cisaat, Kabupaten Sukabumi korbannya yakni ayah dan anak.
Ayahnya Puloh (56) meninggal dunia akibat ditebas pelaku menggunakab senjata tajam dan Solah (23) alami luka.
Perangkat Desa Cikahuripan Sumedang Bacok Warganya Sendiri, Kesal Terima Duit 'Japrem' Tak Sesuai |
![]() |
---|
Kondisi Rumah Raya yang Meninggal akibat Cacingan di Sukabumi, Tak Layak Huni, Atap dan Lantai Bocor |
![]() |
---|
Bupati Sukabumi Ogah Disebut Kecolongan Kasus Raya, Salahkan Pola Asuh: Kita Tidak Diam |
![]() |
---|
2 Warga Cimanggung Sumedang Jadi Korban Pembacokan saat Karnaval Kemerdekaan, Alami Luka Serius |
![]() |
---|
Sosok Kades Cianaga Wardi Sutandi di Sukabumi Disorot Dedi Mulyadi atas Kasus Bocah Penuh Cacing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.