Perbedaan Jalur Zonasi SMA PPDB Jabar 2024 dengan Tahun Lalu, Lengkap Cara Cek Rekomendasi Sekolah
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2024 tahap pertama telah dibuka mulai hari ini, Senin (3/6/2024).
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2024 tahap pertama telah dibuka mulai hari ini, Senin (3/6/2024).
Salah satu jalur pendaftaran yang dibuka pada tahap pertama ini yaitu jalur zonasi untuk SMA.
Adapun, jalur zonasi adalah pendaftaran berdasarkan jarak terdekat antara rumah dan sekolah tujuan.
Wakil Koordinator PPDB Jabar Dian Peniasiani menjelaskan, regulasi jalur zonasi diatur dalam Permen Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021.
Aturan tersebut menyebutkan, kini dalam satu kota/kabupaten tidak boleh berada dalam satu zonasi.
Baca juga: Tata Cara Daftar PPDB Jabar 2024 SMA/SMK Online atau Langsung ke Sekolah, Tahap 1 Dibuka Hari Ini
"Jadi yang tahun lalu misalnya Kota Bandung satu zona, Kota Cimahi satu zona, sekarang tidak satu zona lagi, ada pembagian zona lagi," tutur Dian, dikutip dari Instagram @humas_jabar, Senin (3/6/2024).
Oleh karena itu, kata Dian, orang tua/wali calon peserta didik harus memerhatikan betul sekolah yang berada dalam satu zona dengan domisili.
Lantas, seperti apa cara mengecek rekomendasi sekolah untuk jalur zonasi?
Cara Cek Rekomendasi Sekolah
Adapun, calon peserta didik atau orang tua/wali bisa melihat rekomendasi sekolah untuk jalur zonasi.
Berikut cara mengecek rekomendasi sekolah berdasarkan jarak rumah jalur zonasi:
- Buka link: https://dashboard.jabarprov.go.id/id/dashboard-static/rekomendasi-sekolah.
- Isi lokasi sesuai domisili tempat tinggal berdasrakan kabupaten/kota dan kecamatan.
- Pilih jenjang pendidikan SMA, SMK, atau SLB.
- Pilih status sekolah negeri dan/atau swasta.
- Pilih akreditasi sekolah (bisa ditampilkan semua).
- Daftar rekomendasi sekolah akan muncul sesuai domisili.
Cara Mendaftar PPDB Jabar 2024
Berikut adalah cara mendaftar PPDB Jawa Barat 2023 selengkapnya:
• Online (08.00-20.00 WIB)
1. Pastikan sudah memiliki akun dari sekolah.
2. Login dan isi data di: https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login atau aplikasi SAPAWARGA.
• Offline (08.00-14.00 WIB)
1. Lengkapi persyaratan.
2. Bawa persyaratan ke sekolah tujuan.
Sebagai informasi, bagi wali yang mendaftarkan calon peserta didik harus menyertakan surat kuasa.
Dokumen Persyaratan
Berikut dokumen persyaratan mendaftar PPDB Jabar 2024 selengkapnya.
Baca juga: PPDB 2024 Dimulai Hari Ini, KPK Terbitkan Surat Edaran di Tengah Maraknya Pungli di PPDB
Dokumen Persyaratan Umum
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.
- Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
- Kartu tanda penduduk orang tua peserta didik.
- Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
Dokumen Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA) yaitu Kartu keluarga yang telah menerangkan calon peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun.
Sementara, bagi pendaftar yang tidak tinggal dengan wali/orang tua berlaku ketentuan:
- Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada kartu keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9.
- Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah.
- Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia.
- Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang jika orang tua telah bercerai.
- Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima peserta untuk berdomisili dan tercantum dalam kartu keluarganya. Serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
- Ketentuan nomor 1–5 hanya diperuntukkan bagi lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan peserta yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school).
Ketentuan Memilih Sekolah
Sementara itu, calon peserta didik bisa memilih sekolah dengan ketentuan sebagai berikut.
Ketentuan Pilihan SMA
Jalur zonasi (kuota 50 persen): 2 SMA negeri dan 1 SMA swasta dalam satu zona dengan dasar seleksi jarak terdekat dan umur lebih tua.
Jalur afirmasi KETM (kuota 15 persen): 2 SMA negeri dan 1 SMA swasta dengan dasar seleksi jarak terdekat dan umur lebih tua.
Ketentuan Pilihan SMK
Jalur afirmasi KETM (kuota 15 persen): 1 SMK Negeri dan 1 SMK Swasta (jika bersedia disalurkan) atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.
Jalur prioritas terdekat (kuota 10 persen): 1 SMK Negeri dan 1 SMK Swasta (jika bersedia disalurkan) atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.
Jadwal PPDB Jabar 2024
Berikut adalah jadwal PPDB Jabar 2024 yang terbagi dalam Tahap 1 dan Tahap 2.
Tahap 1
SMA: jalur zonasi dan jalur afirmasi KETM
SMK: jalur afirmasi KETM dan jalur prioritas terdekat
• 3–7 Juni 2024
Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB Tahap 1
• 3–7 Juni 2024
Masa sanggah verifikasi
• 10–12 Juni 2024
Pemetaan/penyaluran afirmasi KETM dan non Ekstrim
• 13–14 Juni 2024
- Rapat koordinasi penyaluran KETM non Ekstrim
- Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 1
- Koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas
• 19 Juni 2024
Pengumuman PPDB Tahap 1
• 20–21 Juni 2024
Daftar ulang Tahap 1
Tahap 2
Jalur perpindangan tugas orang tua dan jalur prestasi rapor/kejuaraan
• 24–28 Juni 2024
Pendaftaran PPDB Tahap 2
• 24–28 Juni 2024
Masa sanggah verifikasi
• 1–2 Juli 2024
- Tes minat dan bakat program/bidang keahlian (SMK)
- Uji kompetensi prestasi kejuaraan dapat dilakukan, jika dibutuhkan (SMA, SMK)
• 3–4 Juli 2024
- Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 2
- Koordinasi dengan satuan pendidikan dengan cabang dinas
• 5 Juli 2024
Pengumuman PPDB Tahap 2
• 8–9 Juli 2024
Daftar ulang PPDB Tahap 2
• 15–17 Juli 2024
Masa pengenalan lingkungan sekolah
• 15 Juli 2024
Tahun ajaran baru 2024/2025
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Kasus Foto AI Siswi Cirebon: SMAN 1 Perketat Aturan Ponsel, Orang Tua Diminta Awasi Anak |
![]() |
---|
Polemik Rombel di Jabar Berakhir Damai, Pemerintah Akhirnya Libatkan Sekolah Swasta dalam PPDB |
![]() |
---|
Jadwal TKA 2025 Tingkat SMA/SMK Pengganti Ujian Nasional, Lengkap Link Simulasi dan Kisi-kisi Soal |
![]() |
---|
Kisi-kisi TKA 2025 SMA/SMK Mata Pelajaran Wajib: Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar George Edwin Sugiharto: Belasan Kecamatan di Jabar belum Punya SMA/SMK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.