Kronologi Sopir Taksi Online Asal Bekasi Dibunuh Lalu Mayatnya Dibuang di Hutan Indramayu

Korban saat itu sempat memberontak dan memberikan perlawanan, namun, tersangka AP tiba-tiba mengeluarkan pisau yang ada di dalam tas milik Cuplis.

Tribun Jabar/ Handhika Rahman
Dua satu pelaku pembunuh Budi Santoso (54) warga Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang merupakan seorang sopir taksi online, tertunduk saat dibawa petugas di Polres Indramayu, Senin (3/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID - Polisi mengungkap kronologi pembunuhan Budi Santoso (54), sopir taksi online yang mayatnya dibuang di kawasan hutan petak 19 A RPH Bantarwaru BKPH Sanca di Blok Cibeber Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Korban yang merupakan warga Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi itu dibunuh pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 17.30.

Ia dibunuh di dalam mobilnya saat berada di wilayah Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi dan kemudian mayatnya dibuang di hutan Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan bahwa setelah melakukan pembunuhan, tersangka berusaha membuang korban.

"Awalnya di Karawang, namun karena banyak orang akhirnya mereka membuang mayat korban di kawasan hutan di Kecamatan Gantar, Indramayu,” ujar M Fahri  didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Sosok Sopir Taksi Online Asal Bekasi Terkuak, Mobil Dibawa Kabur, Jenazah Dibuang di Hutan Indramayu

Fahri menyebut, pelaku AS alias Cuplis (24) warga Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan dan AP (20) warga Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi telah merencanakan pembunuhan untuk mencuri mobil korban.

Mereka lalu memesan taksi online milik korban dengan modus ingin diantar ke Villa Mutiara Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung Bekasi.

Saat sampai di lokasi tujuan, AS alias Cuplis berpura-pura menanyakan tarif ongkos yang harus dibayar.

Di saat bersamaan, tersangka mengeluarkan tali kopling yang sebelumnya sudah ia siapkan.

Leher korban lalu dijerat dari belakang selama kurang lebih 15 menit. 

Baca juga: UPDATE Kasus Vina Cirebon, Saksi Istimewa Siap Ungkap Fakta Baru, Miliki Informasi Kunci Soal Pegi

Korban saat itu sempat memberontak dan memberikan perlawanan, namun, tersangka AP tiba-tiba mengeluarkan pisau yang ada di dalam tas milik Cuplis.

Oleh tersangka Cuplis, kepala korban dipukul menggunakan gagang pisau hingga sebanyak 3 kali. 

“Kemudian pisau tersebut diberikan kepada saudara AP dan AP memukul kepala korban menggunakan bagian besi pisau tersebut sebanyak 3 kali,” kata Fahri.

Fahri mengatakan, setelah itu, para tersangka membawa korban menggunakan mobil miliknya ke arah Jalur Pantura Karawang.

Namun, karena tidak menemukan tempat sepi, mereka melanjutkan perjalanan ke Pantura Indramayu hingga sampai ke kawasan hutan di Kecamatan Gantar.

“Lalu kedua pelaku tersangka mengeluarkan korban dari mobil dan membuangnya di Semak-semak sambil badannya ditutup oleh karpet mobil korban,” katanya.

Setelah membuang korban, AS alias Cuplis dan AP membawa barang-barang korban berupa 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra beserta STNK dan 2 unit HP milik korban untuk dijual. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved