Kronologi Pelajar SMP di Subang Luka Berat Dianiaya Geng Motor, Dilempar Batu dan Dipukuli

Peristiwa tersebut terjadi  di Depan SDN Sukamaju yang beralamat di Jl. MT. Haryono No.92 Kel Cigadung Kec/kab. Subang

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
Dok Satreskrim Polres Subang
Foto 4 pelaku dewasa, 1 di bawah umur yang menganiaya pelajar SMP di Subang hingga luka berat, 26 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Kelima pelaku sudah ditangkap polisi. 

"Namun baru juga berhasil memutar arah motor-nya, saat itu terdapat 4 OTK lainnya (berpakaian Hudi hitam dan bermasker) menghentikannya," katanya

Namun sesaat dihentikan dan para Saksi masih duduk di aras Jok motor yang digunakannya, salah satu dari 4 OTK tersebut dengan tangan kosong memukul Saksi Yoan sebanyak 3 kali ke arah Kepala / Helm, dan Saksi Reza juga merasa ada yang memukul pada Helm bagian belakang yang dipakainya (tidak tahu siapa Orangnya).

"Beruntung Pasca dipukul tersebut, salah satu OTK di antara 4 OTK dimaksud (OTK yang memukul Saksi Yoan) membuka Masker sambil berbicara “gancang mangkat kaditu, mangkat, mangkat(Buruan pergi kesna...pergi...pergi),"katanya

"Rupanya 1 OTK yang memukulnya tadi dikenali oleh Yoan yaitu berinisial AR (Anggota Moonraker, warga Cilaja, dulu sering latihan Freestyle di GOR Mendapati hal tersebut Saksi Yoan dan Reza tidak melakukan apapun dan bergegas pergi, melanjutkan perjalanannya masuk ke Jalan / Gang Kecil yang tepat berada disamping kiri SPBU Cigabung," imbuhnya

Selanjutnya Pada hari Minggu ( 26/5/2024) sekira pukul 05.00 WIB Orang Tua Korban (Pelapor) mendapatkan informasi dari beberapa masyarakat bahwa Anaknya (Korban) berada di RS Ciereng karena mengalami luka-luka.

"Setelah berkoordinasi dengan pihak RS Ciereng Subang, akhirnya Pelapor membawa / merujuk Korban untuk dilakukan penanganan medis ke RS Hamori Subang dan hingga pagi ini korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit tersebut," katanya

Mendapatkan laporan tersebut, bahkan video korban Idham juga sempat viral juga di medsos, jajaran Satreskrim Polres Subang langsung bergerak dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku

"Alhamdulilah, pelaku yang menganiaya korban sudah berhasil kita amankan Ke lima pelaku tersebut masing-masing berinisial MAP (19), MB (24), GDS (21) ,DDL (28), dan ANH (16) ” ungkap Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra, Minggu(2/6/2024),"tandasnya

Saat ini kami terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang 4 orang dewasa dan 1 dibawah umur tersebut

"Para pelaku yang kita amankan masih terus kita pintai keterangan terkait motif penganiayaan terhadap pelajar SMP tersebut. Kelima Pelaku juga terancam Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,"pungkasnya(*)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved