PPDB 2024

Ketentuan Pilih Sekolah saat Daftar SMA/SMK PPDB Jabar 2024 Termasuk Jalur Zonasi, Dibuka 3 Juni

Simak ketentuan memilih sekolah saat mendaftar ke SMA/SMK pada PPDB Jabar 2024.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Instagram @disdikjabar
PPDB Jabar 2024--terdapat ketentuan memilih sekolah saat mendaftar ke SMA/SMK pada PPDB Jabar 2024. 

TRIBUNJABAR.ID - Simak ketentuan memilih sekolah saat mendaftar ke SMA/SMK pada Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2024.

Pendaftaran PPDB Jabar 2024 yang menaungi SMA, SMK, dan SLB dibuka pada Senin (3/6/2024).

Pada tahap pertama ini, ada dua jalur masing-masing untuk mendaftar ke SMA dan SMK.

Untuk SMA, ada jalur zonasi dan jalur afirmasi Kelompok Ekonomi Tidak Mampu (KETM).

Sementara untuk SMK, ada jalur afirmasi KETM dan prioritas terdekat.

Baca juga: Dokumen Persyaratan Daftar SMA/SMK PPDB Jabar 2024 Tahap 1 Jalur Afirmasi, Siap-siap Dibuka 3 Juni

Lantas, seperti apa cara memilih sekolah bagi yang hendak mendaftar pada jalur-jalur tersebut?

Ketentuan Pilihan SMA

Jalur zonasi (kuota 50 persen): 2 SMA negeri dan 1 SMA swasta dalam satu zona dengan dasar seleksi jarak terdekat dan umur lebih tua.

Jalur afirmasi KETM (kuota 15 persen): 2 SMA negeri dan 1 SMA swasta dengan dasar seleksi jarak terdekat dan umur lebih tua.

Ketentuan Pilihan SMK

Jalur afirmasi KETM (kuota 15 persen): 1 SMK Negeri dan 1 SMK Swasta (jika bersedia disalurkan) atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.

Jalur prioritas terdekat (kuota 10 persen): 1 SMK Negeri dan 1 SMK Swasta (jika bersedia disalurkan) atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.

Dokumen Persyaratan Umum

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

3. Kartu tanda penduduk orang tua peserta didik.

4. Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).

5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

Dokumen Persyaratan Khusus

Baca juga: Pesan Bey Machmudin Minta Orang Tua Peserta Didik Tidak Cari Jalan Pintas di PPDB

Persyaratan khusus bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA) yaitu Kartu keluarga yang telah menerangkan calon peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun.

Sementara, bagi pendaftar yang tidak tinggal dengan wali/orang tua berlaku ketentuan:

1. Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada kartu keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9.

2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah.

3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia.

4. Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang jika orang tua telah bercerai.

5. Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima peserta untuk berdomisili dan tercantum dalam kartu keluarganya. Serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.

6. Ketentuan nomor 1-5 hanya diperuntukkan bagi lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan peserta yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school).

Jadwal PPDB Jabar 2024

Berikut adalah jadwal PPDB Jabar 2024 yang terbagi dalam Tahap 1 dan Tahap 2.

Tahap 1

SMA: jalur zonasi dan jalur afirmasi KETM
SMK: jalur afirmasi KETM dan jalur prioritas terdekat

• 3-7 Juni 2024
Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB Tahap 1

• 3-7 Juni 2024
Masa sanggah verifikasi

• 10-12 Juni 2024
Pemetaan/penyaluran afirmasi KETM dan non Ekstrim

• 13-14 Juni 2024
- Rapat koordinasi penyaluran KETM non Ekstrim
- Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 1
- Koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas

• 19 Juni 2024
Pengumuman PPDB Tahap 1

• 20-21 Juni 2024
Daftar ulang Tahap 1

Tahap 2

Jalur perpindangan tugas orang tua dan jalur prestasi rapor/kejuaraan

• 24-28 Juni 2024
Pendaftaran PPDB Tahap 2

• 24-28 Juni 2024
Masa sanggah verifikasi

• 1-2 Juli 2024
- Tes minat dan bakat program/bidang keahlian (SMK)
- Uji kompetensi prestasi kejuaraan dapat dilakukan, jika dibutuhkan (SMA, SMK)

• 3-4 Juli 2024
- Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 2
- Koordinasi dengan satuan pendidikan dengan cabang dinas

• 5 Juli 2024
Pengumuman PPDB Tahap 2

• 8-9 Juli 2024
Daftar ulang PPDB Tahap 2

• 15-17 Juli 2024
Masa pengenalan lingkungan sekolah

• 15 Juli 2024
Tahun ajaran baru 2024/2025

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved