Anggota DPRD Jabar Dede Chandra Sasmita Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2004 di Bogor

Kegiatan perda tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dihadiri peserta Badan Kontak Majelis Taklim Kabupaten Bogor. 

|
Penulis: Nappisah | Editor: Siti Fatimah
Istimewa
Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat fraksi partai demokrat, Dede Chandra Sasmita sosialisasi peraturan daerah (perda) No. 3 tahun 2004 di Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor / 

TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat fraksi partai demokrat, Dede Chandra Sasmita mengadakan penyebarluasan peraturan daerah (perda) No. 3 tahun 2004 di Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor

Kegiatan perda tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dihadiri peserta Badan Kontak Majelis Taklim Kabupaten Bogor

Dechan, sapaan akrabnya yang berasal dari dapil Kabupaten Bogor ini mengajak masyarakat untuk menjadikan provinsi Jawa barat khususnya di kabupaten bogor untuk menjadi provinsi hijau, asri, terjaga kelestarian dan air tidak tercemar. 

Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat fraksi partai demokrat, Dede Chandra Sasmita sosialisasi peraturan daerah (perda) No. 3 tahun 2004 di Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor /
Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat fraksi partai demokrat, Dede Chandra Sasmita sosialisasi peraturan daerah (perda) No. 3 tahun 2004 di Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor / (istimewa)

 

“Melalui Sosper ini saya mengajak seluruh peserta untuk menjadi pionir terdepan dalam menjaga kebersihan lingkungan," katanya, Minggu (2/6/2024). 

Dechan menuturkan, masyarakat diimbau tidak buang sampah sembarangan. 

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas air dilingkungan rumah khususnya limbah air yang dihasilkan dari kegiatan rumah tangga. 

Dikatakannya, dalam Perda tercantum bahwa air merupakan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dilindungi agar dapat tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Lebih lanjut, untuk menjaga atau mencapai kualitas air dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan tingkat mutu air yang diinginkan, maka perlu upaya pelestarian dan atau pengendalian. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved