Tapera Bukan untuk Bayar Program Makan Gratis, Apalagi untuk IKN, kata Pemerintah

Dalam peraturan tentang Tapera, Pasal 37 menyebutkan bahwa pemanfaatan dana Taperadilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.

Editor: Ravianto
istimewa
Logo BP Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Satu hal yang ditegaskan Moeldoko, yakni Tapera tidak ada kaitannya dengan program-program yang tengah dikerjakan seperti Ibu Kota Nusantara hingga program Presiden terpilih RI Prabowo Subianto, yakni Makan Siang Gratis.

"Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, enggak ada upaya pemerintah untuk membayar makan gratis, apalagi untuk IKN. IKN sudah ada anggarannya," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Moeldoko mengatakan pemerintah telah menyiapkan komite yang akan mengawasi Tapera

"Komite dipimpin oleh Menteri PUPR, anggotanya Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, OJK berikutnya ada badan profesional ikut di dalamnya," kata Moeldoko.

Dalam peraturan tentang Tapera, Pasal 37 menyebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.

Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera. Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama.

Kedua, hanya diberikan satu kali. Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan. 

Rumah yang dapat dibiayai melalui dana Taperaberupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun. 

Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.

Presiden Joko Widodo memastikan potongan 3 persen untuk simpanan Tapera hasil dari perhitungan secara cermat.

Menurut Presiden, pasti ada pro dan kontra dalam merespons sebuah kebijakan. 

Ia memberi contoh, saat pemerintah memutuskan peserta BPJS Kesehatan non-Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar, sedangkan iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong.

Ternyata, masyarakat merasakan manfaat kebijakan itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved