Cara dan Syarat Dapatkan Bansos Bulan Juni 2024, Ada 4 Bantuan yang Cair, Termasuk Uang dan Beras

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) rutin menyalurkan bantuan sosial (bansos).

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) rutin menyalurkan bantuan sosial (bansos).

Pada Juni 2024 setidaknya ada empat bansos yang cair.

Untuk diketahui, bansos adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada golongan masyarakat menengah ke bawah dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Lokasi Penutupan Jalan & Pengalihan Arus di Kota Bandung Hari Ini, Bobotoh Jemput Tim Persib Bandung

Berikut ini daftar bansos cair bulan Juni 2024:

1. Bansos beras 10 Kg

Bantuan beras 10 kg rencananya akan kembali cair pada Juni 2024 ini.

Bulan Juni rencananya adalah bulan terakhir pembagian bansos beras 10 kg.

Kabar tersebut sempat disinggung oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.

"Bantuan pangan beras akan terus dilanjutkan hingga Juni sesuai arahan Presiden," kata Arief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/2/2024), dilansir dari Antara.

Adapun, penerima bansos beras 10 kg ini diambil berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Ada sebanyak 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan menerima bansos 10 kg ini.

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah salah satu bansos yang rutin disalurkan pemerintah.

Ada empat tahap pencairan PKH dalam kurun waktu satu tahun.

Pada Juni 2024 ini, PKH memasuki tahap kedua yang akan cair berangsur sejak April lalu.

Masyarakat yang pada bulan April dan Mei belum menerimanya, kemungkinan akan mendapatkannya di bulan Juni ini.

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori dikutip dari kemensos.go.id:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas
    Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
    Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
    Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
    Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
    Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat
    Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Lanjut Usia
    Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

3. Program Indonesia Pintar

Bantuan PIP merupakan bantuan tunai untuk pendidikan.

Bantuan ini merupakan upaya perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa atau mahasiswa keluarga miskin.

Pada Juni 2024, PIP memasuki pencairan termin kedua yang akan berlangsung hingga September mendatang.

Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:

  • SD/SDLB/Program Paket A
    • Rp225.000 untuk kelas VI semester genap
    • Rp450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.
  • SMP/SMPLB/Program Paket B
    • Rp375.000 untuk kelas IX semester genap
    • Rp750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.
  • SMA/SMALB/Program Paket C
    • Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
    • Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
  • SMK
    • Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
    • Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
  • SMK Program 4 Tahun
    • Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
    • Rp1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.

4. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT merupakan bansos yang menyasar keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.

Bentuk BPNT itu adalah pemberian uang Rp200.000 per bulan yang diberikan setiap 2 bulan sekali.

Cara dan syarat dapatkan bansos

Cara Mengajukan Jadi Penerima Bansos

Untuk bisa menerima bansos, seseorang harus terdaftar terlebih dulu dalam DTKS.

DTKS adalah adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako, PBI JK, dan sebagainya.

Ada dua cara untuk mendaftar DTKS agar bisa mendapatkan bansos, yaitu secara offline dan online.

Baca juga: Tata Cara Cek Bansos Jadi Penerima BPNT 2024 atau Tidak, Berikut Besaran Uang Tunai yang Didapat

1. Daftar DTKS secara offline

  • Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usuran RT/RW setempat
  • Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan
  • Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG
  • Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
    desa/kelurahan
  • Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  • Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.

2. Daftar DTKS secara online

Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online melalui ponsel. Berikut caranya:

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
  • Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
  • Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  • Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
  • Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
  • Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
  • Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
  • Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
  • Langkah selanjutnya, pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
  • Usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
  • Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
  • Selanjutnya, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

Cara Mengecek Penerima Bansos

Berikut cara mengecek penerima bansos cair bulan Juni 2024, BLT Mitigasi Risiko Pangan, PKH, BPNT, dan bansos beras 10 Kg:

  • Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
  • Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
  • Klik tombol CARI DATA.
  • Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.
  • Sementara itu, untuk mengecek PIP bisa dengan cara:
  • Kunjungi laman resmi SIPINTAR di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Cari Penerima PIP".
  • Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul.
  • Klik tombol "Cari Penerima PIP".
  • Data siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima akan ditampilkan.
    Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024).
    Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Syarat dan Ketentuan Pencairan Bansos

1. Aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):

Calon penerima bantuan harus masih tercatat aktif di DTKS, yang merupakan database kesejahteraan sosial yang digunakan oleh pemerintah.

2. Tergolong Keluarga Miskin atau Kurang Mampu:

Penerima bantuan harus tergolong sebagai keluarga miskin atau kurang mampu.

3. Memiliki Komponen PKH (Khusus untuk KPM PKH):

Keluarga penerima bantuan PKH harus memiliki komponen PKH yang masih tercatat.

4. Bukan Pendamping Sosial:

Tidak boleh menjadi pendamping sosial.

5. Bukan ASN, TNI, atau Polri:

Tidak boleh anggota aktif dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

6. Bukan Pensiunan ASN, TNI, atau Polri:

Tidak boleh menjadi pensiunan dari ASN, TNI, atau Polri.

7. Tidak Sebagai Keluarga ASN, TNI, atau Polri:

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved