Daftar 21 Motor yang Diamankan Polisi dari Residivis di Sukabumi, Warga Silakan Ambil, Ini Syaratnya

21 Sepeda motor diamankan Polres Sukabumi dari seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial H.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Ravianto
m rizal jalaludin/tribun jabar
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo saay mengecek barang bukti sepeda motor hasil pencurian oleh pelaku berinisial H, ia menyebut pemilik yang merasa kehilangan bisa mengambil secara gratis dengan syarat bukti kepemilikan yang sah. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - 21 Sepeda motor diamankan Polres Sukabumi dari seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial H.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengatakan, warga yang merasa kehilangan sepeda motor itu bisa mengambilnya di Polres Sukabumi secara gratis dengan satu syarat bukti kepemilikan kendaraan.

"Harapannya masyarakat di beberapa lokasi kabupaten/kota yang merasa kehilangan motor, setelah cocok silahkan ngambil tentunya dengan membawa kepemilikan yang sah," ujar Tony Prasetyo di Satreskrim, Kamis (30/5/2024).

Tony menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih melakukan identifikasi kepemilikan sepeda motor.

Pantauan Tribunjabar.id, pelaku nampak sudah menghilangkan nomor polisi sepeda motor.

"Jika sudah terindetifikasi dengan valid, kendaraan, nopol, identitas-identitas kendaraan, kita akan share di media sosial Polres Sukabumi," ucap Tony.

Berikut 21 jenis sepeda motor yang diamankan polisi dari pelaku berinisial H:

1. Honda Blade tanpa bodi (Belum teridentifikasi)
2. Revo tanpa bodi (Belum teridentifikasi)
3. Beat Street warna silver (Belum teridentifikasi)
4. Beat hitam kuning (TKP Kab. Garut)
5. Beat warna hitam (Belum teridentifikasi)
6. Vario warna merah (Belum teridentifikasi)
7. Beat warna putih biru (Belum teridentifikasi)
8. Beat warna silver (TKP Kota Bogor dan ada LP)
9. Beat warna putih merah (TKP Kota Cimahi)
10. Beat warna hitam pink (TKP Kab. Garut)
11. Vario warna hitam merah (Belum teridentifikasi)
12. Beat deluxe warna hitam (TKP Pabuaran Kab. Sukabumi)
13. Vario warna hitam (TKP Cicurug Kab. Sukabumi dan ada LP)
14. Beat warna hitam (TKP Cisolok Kab. Sukabumi dan ada LP)
15. Nmax warna hitam (Belum teridentifikasi)
16. Beat warna hitam merah (TKP Kab. Bandung Barat)
17. Nmax warna silver (TKP Simpenan Kab. Sukabumi)
18. Beat street warna hitam (TKP Surade Kab. Sukabumi)
19. Revo fit warna biru (Belum teridentifikasi)
20. Beat warna putih biru (Belum teridentifikasi)
21. Beat warna putih biru (Belum teridentifikasi)

Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, mengatakan, modus operandi H dalam beraksi hanya menggunakan kunci leter T, ia mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman rumah hingga masuk secara diam-diam ke dalam rumah saat korban tertidur pulas.

"Tersangka ini biasanya beraksi berdua, setelah temannya ditangkap, lalu ini main sendiri, dalam satu aksi pelaku hanya membutuhkan waktu dengan 2 atau 3 menit pelaku langsung membawa kendaraan tersebut," ucap Ali Jupri. 

Dari kasus ini, terhadap H polisi menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata Ali Jupri.* (M Rizal Jalaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved