Jumat, 10 April 2026

Polemik Tapera

Polemik Tapera, Muhaimin Iskandar Ungkap DPR RI Akan Panggil Beberapa Pihak Termasuk Buruh

Wakil rakyat yang ada di DPR RI akan memanggil sejumlah pihak terkait polemik iuran Tapera yang bakal memotong gaji pegawai sampai 3 persen.

Editor: Giri
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Muhaimin Iskandar. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wakil rakyat yang ada di DPR RI akan memanggil sejumlah pihak terkait polemik iuran Tabungan Perumahan Rakyat (tapera) yang bakal memotong gaji pegawai sampai 3 persen.

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, pihak yang dipanggil itu adalah pemerintah, BP Tapera, sampai perwakilan buruh.

Pemanggilan dimaksudkan untuk untuk mengevaluasi agar kebijakan pemotongan gaji tersebut tidak membuat beban baru bagi para pekerja.

“(Panggil) pihak dari pelaksanaan itu sehingga jangan memberatkan apalagi di sana ketidakberdaayaan ekonomi kita. Oleh karena itu, kita harus evaluasi dan tidak membuat beban baru,” kata Cak Imin --sapaannya-- dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (29/5/2024).

Dia menyebut, pemotongan gaji untuk program Tapera tersebut memang cukup memberatkan dalam situasi ekonomi saat ini.

“Ya, kalau nuansa ekonomi kita hari ini, memang keberatan,” ujar Ketua Umum Partai Kebangkita Bangsa (PKB) yang jadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Baca juga: Kata Pengamat Kebijakan Publik soal Diberlakukannya Iuran Tapera Wajib untuk Pekerja Swasta dan PNS

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang aturan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dilansir dari salinan resmi PP yang telah diunggah di laman Sekretariat Negara, para pekerja (pegawai negeri dan swasta) dan pekerja mandiri (freelance) dikenai pemotongan gaji yang nantinya disetorkan untuk pelaksanaan Tapera.

Pasal 15 aturan tersebut menjelaskan, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta yang berstatus pekerja.

Besaran simpanan 3 persen tersebut juga berlaku untuk penghasilan dari pekerja mandiri.

Baca juga: Kata Jokowi soal Tapera yang Sedang Ramai Dibahas Warga, Contohkan Sistem BPJS

Adapun mekanisme potongan 3 persen dari gaji bagi pekerja itu ditanggung sebanyak 0,5 persen oleh pihak pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja.

Sementara itu untuk pekerja mandiri potongan sebesar 3 persen ditanggung sepenuhnya oleh mereka.

Meski begitu ke depannya besaran potongan untuk simpanan Tapera ini masih memungkinkan untuk dievaluasi.

Lebih lanjut diatur soal pembayaran simpanan Tapera.

Untuk para pekerja yang terdiri atas pegawai negeri atau swasta, maka pembayaran wajib dilakukan oleh pihak pemberi kerja.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved