Sabtu, 2 Mei 2026

Polemik Tapera

Daftar 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta, Terbaru Tapera, Tiap Bulan Dipotong 3 Persen

Ramai menjadi perbincangan soal pegawai di Indonesia akan mendapatkan potongan sebesar 3 persen untuk iuran Tapera setiap tanggal 10 tiap bulannya.

Tayang:
Kolase Kompas.com/Tribunnews.com
Ilustrasi - pekerja dan gaji - Apa itu Tapera? Gaji Karyawan Swasta dan Negeri Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Iuran Tabungan Perumahan Rakyat 

TRIBUNJABAR.ID - Ramai menjadi perbincangan soal pegawai di Indonesia akan mendapatkan potongan sebesar 3 persen untuk iuran Tapera setiap tanggal 10 tiap bulannya.

Aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 2027.

Hal tersebut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Baca juga: 4 Poin Penting Aturan Dana Tapera, Siap-siap Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen, Berlaku Mulai Kapan?

Gaji pegawai pemerintah, swasta, maupun mandiri akan mendapatkan potongan untuk Tapera setiap bulannya.

Kondisi tersebut banyak menuai protes karena dinilai akan semakin memberatkan pekerja, sebab sebelumnya sudah harus menanggung sejumlah pajak dan potongan gaji.

Di antaranya potongan Pajak Penghasilan (PPh 21), iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari iuran Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

1. Tapera

Gaji pekerja akan dipotong sebesar 3 persen setiap bulannya pada tanggal 10.

Rincian potongan Tapera dibebankan 0,5 persen kepada perusahaan dan 2,5 persen kepada pekerja.

Apabila pegawai mandiri (freelancer) maka pekerja harus membayarkannya secara mandiri 3 persen dari gaji.

Untuk pekerja yang masuk dalam kriteria yang akan dipotong untuk Tapera yaitu:

  • Calon pegawai negeri sipil (PNS)
  • Pegawai aparatur sipil negara (ASN)
  • Prajurit TNI
  • Prajurit siswa TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pekerja/buruh
  • BUMN/BUMD
  • Pekerja/buruh
  • BUMDES Pekerja/buruh B
  • UMswasta
  • Pekerja mandiri (freelancer)

2. Pajak Penghasilan (PPh 21)

Dilansir dari DJPB Kementerian Keuangan, PPh 21 merupakan pemotongan penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
Jenis pemotongan gaji ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Meskipun demikian, PPh 21 tidak dikenakan kepada semua pekerja dan hanya pekerja dengan besaran gaji tertentu saja.

Jenis pajak ini akan dikenakan kepada pegawai dengan gaji minimal Rp 4,5 juta per bulan atau di atas Rp 54 juta per tahun.

Sumber: Kompas
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved