Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Dipanggil Robi, Padahal Itu Nama Adiknya Sendiri
Pegi Setiawan dipanggil Robi di tempat kerja di Bandung walau memiliki adik dengan nama yang sama.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pegi Setiawan dipanggil Robi di tempat kerja di Bandung walau memiliki adik dengan nama yang sama.
Nama Robi merupakan nama adik Pegi, anak kedua pasangan Rudi Iriawan dan Kartini.
Namun, Rudi dan Kertini kemudian bercerai. Rudi menikah lagi dengan orang Bandung.
"Kalau Robi itu anak kandung saya, anak kandung saya sendiri. Itu mah ke Pegi hanya nama panggilan, nama panggilan kerja," ucap Rudi di rumah Pegi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (29/5/2024).
Rudi menegaskan, Pegi berada di Bandung saat kejadian yang dituduhkan kepadanya.
Seperti diketahui, Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Adik Pegi Kasus Vina Cirebon Jawab 28 Pertanyaaan, Diminta Identifikasi Foto-foto Para Pelaku
Polisi kemudian menetapkannya menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina pada 2016.
"Pegi posisinya ada di Bandung, terus waktu kejadian juga di Bandung," ujar Rudi.
Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan bahwa Pegi tidak pernah mengganti identitasnya.

"Ya, jelas membantah, selama ini Pegi tidak mengubah nama menjadi Robi. Jadi engga ganti identitas, nama samaran saja, nama panggilan," jelas dia.
Bapak empat anak ini juga menyebutkan, bahwa ia memiliki bukti yang menunjukkan Pegi bekerja di Bandung pada saat kejadian, 27 Agustus 2016.
"Saya punya bukti waktu Pegi kerja di Bandung, saya yakin," katanya.
Seperti diketahui, baru-baru ini Ditreskrimum Polda Jabar merilis bahwa Pegi Setiawan asal Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Vina.
Baca juga: Dasar Penetapan Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon Dipertanyakan, 42 Pengacara Siap Bela
Dalam rilis tersebut, Pegi juga disebut sebagai otak dalam pembunuhan yang kasusnya terus disorot ini.
Namun, Pegi dalam konferensi pers menegaskan bukan pelaku.
Pada tahun 2017, pengadilan lebih dulu telah memvonis delapan tersangka.
Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi mendapat hukuman seumur hidup.
Satu lainnya, Saka Tatal dihukum 8 tahun. Dia kini sudah bebas. (*)
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.