Pembatalan Kenaikan UKT Dinilai Cuma untuk Redam Protes Mahasiswa, JPPI: Tahun Depan Akan Naik

pembatalan UKT ini tanpa dibarengi dengan pencabutan Permendikbudristek No.2 tahun 2024 dan juga komitmen untuk mengembalikan status PTN-BH menjadi PT

Editor: Ravianto
Tribunnews.com
Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memutuskan membatalkan Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal itu disampikan Menteri Kemendikbudristek Nadiem Makarim setelah dipanggil Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (27/5/2024). 

Nadiem mengatakan tidak akan ada kenaikan UKT buat semua mahasiswa pada tahun ini.

Kemendikbudristek, kata Nadiem, akan mengevaluasi permintaan UKT yang diajukan perguruan tinggi.

"Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya," katanya.

Nadiem mengatakan untuk lebih rinci akan dijelaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan sesegera mungkin.(*)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved