Berita Viral

Nasib Sopir Mobil Fortuner yang Lindas Balita 2 Tahun hingga Meninggal di Sidoarjo Jadi Tersangka

Setelah kecelakaan bocah terlindas mobil Fortuner, polisi mengamankan sang sopir untuk dimintai keterangan dan jalani pemeriksaan, kini jadi tersangka

Editor: Hilda Rubiah
Kolase Instagram @folkshitt
Nasib Sopir Mobil Fortuner yang Lindas Balita 2 Tahun hingga Meninggal di Sidoarjo Jadi Tersangka 

TRIBUNJABAR.ID - Kecelakaan seorang bocah 2 tahun tewas terlindas mobil Fortuner di Sidoarjo sempat viral dan jadi sorotan publik.

Setelah kecelakaan tersebut, polisi mengamankan sopir mobil Fortuner untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan.

Setelah olah TKP, ternyata nasib sopir mobil Fortuner tersebut kini ditetapkan jadi tersangka.

Sebelumnya, sopir mengendarai mobil Fortuner bernomor polisi N 1770 HZ melindas balita 2 tahun berinisial YKA terekam kamera CCTV pada Sabtu (24/5/2024).

Baca juga: Viral, Detik-detik Bocah 2 Tahun Tewas Terlindas Mobil Tetangganya Diduga Tanpa Pengawasan Ortu

Naas, nyawa YKA tak tertolong dan meninggal dunia setelah terlindas Fortuner yang dikendarai oleh Agung Cahyono (32).

Diketahui, YKA dan Agung Cahyono sama-sama warga Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo.

Kini, Agung ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian mengendari Fortuner hingga menyebabkan YKA tewas.

Dikutip dari Kompas.com, Agung terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Hal ini dikatakan oleh Kanit Gakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo, saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/5/2024).

"Iya sudah (ditetapkan tersangka), masih pengungkapan terus," kata Ony.

Ony mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukanya proses penyelidikan mulai dari meminta keterangan sejumlah saksi serta pelaku dan gelar perkara.

"(Penetapan tersangka) berdasarkan hasil keputusan gelar perkara, kami sudah mempunyai alat bukti yang cukup dan juga diperkuat keterangan saksi yang ada di TKP," ujarnya.

"(Kecelakaan disebabkan) karena kelalaian supir itu pada saat belok ke kanan, dia kurang berhati-hati sehingga tidak melihat adanya anak tersebut," tambahnya.

Agung disangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang Undang Lalu Lintas.

Diberitakan sebelumnya, dalam video yang beredar, terlihat seorang bocah yang berlari setelah turun dari kursi di pinggir taman.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved