MA Tunggu Aduan KPK soal Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang Bebaskan Gazalba Saleh

Hal ini terkait putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat yang membebaskan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh.

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Agung, Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK resmi menahan Gazalba Saleh yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) merespons terkait permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal ini terkait putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat yang membebaskan Hakim Agung RI nonaktif Gazalba Saleh.

Kepala Bawas MA Sugiyanto mengatakan, pihaknya menunggu aduan dari KPK untuk melakukan pemeriksaan tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan jika ada dugaan korupsi segera laporkan ke KPK dengan disertai data awal. Pihaknya pun bakal menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di daerah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan jika ada dugaan korupsi segera laporkan ke KPK dengan disertai data awal. Pihaknya pun bakal menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di daerah. (Istimewa)

"Kita menunggu pengaduan resmi dari KPK," kata Sugiyanto, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Selasa (28/5/2024).

Sugiyanto menuturkan, setelah KPK membuat aduan, pihaknya akan mendalami soal adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dilakukan para hakim yang bersangkutan.

"Nanti akan kita pelajari dan telaah apakah materi pengaduannya memang terkait dengan dugaan pelanggaran KEPPH atau tidak," ucapnya.

Baca juga: Baru Kali Ini Eksepsi Koruptor Dikabulkan, KPK Minta Hakim Penerima Eksepsi Gazalba Saleh Diperiksa

Lebih lanjut, ia memastikan, Bawas MA secara pro aktif akan melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor itu.

"Sekiranya ada dugaan pelanggaran KEPPH maka tentunya Bawas secara pro aktif akan melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menerima eksepsi Gazalba Saleh

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, merespons putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menerima eksepsi atau nota keberatan hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh.

Gazalba merupakan hakim agung sekaligus Hakim Agung Kamar Pidana yang menjadi terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 62,8 miliar. 

Dalam putusan sela itu, hakim memerintahkan KPK untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak berwenang menuntut Gazalba Saleh dalam perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung.(*)

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved