Besaran dan Penerima Gaji Ke-13 Termasuk PNS, Pensiunan, hingga TNI/Polri, Cair Mulai 3 Juni 2024
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) akan mencairkan gaji ke-13 untuk penerima pensiun dan tunjangan pada Senin (3/6/2024).
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.971.750
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 5.967.150
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550 e. Strata II/Strata III/sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 6.964.650
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150.
Penerima gaji ke-13
Merujuk PP Nomor 14 Tahun 2024, ada sejumlah penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2024, terdiri dari:
- PNS dan calon PNS (CPNS)
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan bersifat pensiun
- Penerima tunjangan pokok.
Kelompok ASN yang tidak menerima gaji ke-13
Berita Terkait
Baca Juga
Menteri Keuangan Sri Mulyani Bahas Tidak Ada Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2026, Terungkap Alasannya |
![]() |
---|
Perincian Besaran Gaji ASN Sesuai Golongan, Pemerintah Putuskan Tak Ada Kenaikan Tahun Depan |
![]() |
---|
Pilu Ramisih, Punya Anak PNS tapi Telantar di Kandang Sapi, Anak Ogah Rawat karena Takut Istri |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan Bantuan Insentif Guru Non-ASN, Guru Formal Dapat Rp 2,1 Juta, Cek Aturan Barunya |
![]() |
---|
Update Jadwal Pencairan BSU 2025 Tahap 5, Cair di Bulan Agustus? Berikut Cara Cek Nama Penerima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.