Ayah Bejat di Kemayoran Rudapaksa Anak Tiri Saat Istrinya Tidur Terlelap, Korban Diberi Uang 5 Ribu

Seorang ayah di Kemayoran Jakarta Pusat merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun saat sang istri tidur terlelap, korban diberi uang 5 ribu

|
Editor: Hilda Rubiah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi rudapaksa - Ayah Bejat di Kemayoran Rudapaksa Anak Tiri Saat Istrinya Tidur Terlelap, Korban Diberi Uang 5 Ribu 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang ayah di Kemayoran, Jakarta Pusat tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Hal yang mengejutkan lagi, korban dirudapaksa saat sang istri sedang tidur terlelap di rumah.

Aksi bejat ini dilakukan leh pria berinisial B (52).

Sementara itu korban atau anak tiri berinisial IK (12).

Setelah melakukan perbuatannya, B lantas memberi uang Rp 5000 pada anak tirinya itu.

Baca juga: Pilu Nasib Gadis di Indramayu, Jadi Pelampiasan Nafsu Bejat Ayah dan Kakak Tiri Sejak Kelas 3 SD

"Jadi, memang setelah itu (menyetubuhi) korban dikasih Rp 5000," kata Kanit Pelayanan Unit dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno saat jumpa pers di kantornya, Senin (27/5/2024).

Ari menjelaskan, B memberikan Rp 5.000 agar IK tidak mengadukan perbuatan tersebut kepada orang lain.

Selain itu, B juga mengancam akan mencelakai IK apabila ia berani mengadukan peristiwa itu kepada ibunya.

Untuk diketahui, B biasa merudapaksa IK di sore hari ketika kondisi rumah sepi dan istrinya sedang pergi bekerja sebagai buruh cuci pakaian.

Tak hanya di sore hari, B juga merudapaksa anak tirinya di malam hari ketika istrinya sedang tertidur lelap.

B memaksa IK untuk melayani hawa nafsunya dengan cara memukul korban.

"Tersangka memukul (menabok) sehingga korban takut dan menuruti keinginan tersangka," ucapnya.

Karena korban tak berani mengadukan perbuatan tersangka kepada orang lain maka B menyetubuhi IK berkali-kali sejak tahun 2022 hingga 2023.

Sampai akhirnya, IK memberanikan diri untuk mengadukan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibunya.

Baca juga: Aksi Bejat Guru SMA di Gowa Cabuli 3 Keponakannya Sekaligus, Korban Menangis Ngadu kepada Ibunya

Usai mengetahui perbuatan suaminya, ibu IK langsung melaporkan B ke polisi.

Kini, B sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat dan terancam terjerat pasal berlapis dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara IK dan ibunya dibawa ke Rumah Aman yang disediakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mendapatkan pendampingan psikologis karena mengalami trauma.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved