Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Terkuak Alasan Kuasa Hukum Vina Cirebon Yakin Pegi Tersangka Utama, Beber Bukti dan Fakta Baru
Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon meyakini bahwa Pegi Setiawan alias Perong adalah tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon meyakini bahwa Pegi Setiawan alias Perong adalah tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Salah satu kuasa hukum keluarga Vina, Dewi Intan, ada bukti berupa identitas kependudukan yang meyakini pihaknya bahwa Pegi adalah buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang selama ini dicari.
"Jadi rilis Polda tadi sudah ditunjukkan beberapa bukti bahwa Pegi yang dihadirkan, alias Perong, alias Robi Irawan itu memang sudah mengganti identitas," ujar Dewi saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: "Asal Sebut" Kata Polisi Soal Nama Buronan Dani & Andi Kasus Vina Cirebon Dihapus, Hanya Pegi?
Adapun bukti yang disebut adalah mulai dari Ijazah hingga KTP.
"Sudah jelas ganti identitas. Itu barang bukti ada ijazah, rapot atas nama Pegi Setiawan, terus ada fotokopi KTP, ada semua. Jadi masyarakat jangan terbawa arus," katanya.
Di sisi lain Dwi juga mengungkapkan fakta baru dari hasil rilis Polda Jawa Barat bahwa ayah kandung Pegi telah bercerai.
Kepada warga, sang ayah menyebut bahwa Pegi adalah keponakannya, Pegi pun mengakui hal yang sama.
Dewi mengatakan, pernyataan Pegi yang menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini hanya sebatas pembelaan saja.
Ia meminta masyarakat tidak terpengaruh.
Terekam kamera wartawan Pegi sempat kekeh mengaku tidak bersalah dan rela dihukum mati.
"Semisal tadi dia bilang 'saya tidak bersalah, rela dihukum mati' itu sah saja sebagai pembelaan dia," ucap Dewi.
"Saya yakin kepolisian sangat kooperatif dalam hal ini, menetapkan tersangka Pegi hari ini dengan berbagai barang bukti yang ada," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Pegi membantah telah membunuh Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky atau eki (16) di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu.
Pernyataan itu ia sampaikan saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Baca juga: Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tegaskan Tak Salah Saat Dipampang Polda, Saya Rela Mati!
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati," ujar Pegi.
Diketahui, ada 11 pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 silam.
Pegi ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, sepulang bekerja sebagai kuli bangunan, Selasa (21/5) sekitar pukul 18.20 WIB.
Ia diduga menjadi satu dari tiga tersangka pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky alias Eky yang buron sejak 2016.
Delapan tersangka lainnya sudah lebih dahulu ditangkap dan diadili. Tujuh divonis seumur hidup dan satu lainnya sudah bebas karena dihukum delapan tahun.
Namun, belakangan polisi menegaskan bahwa tersangka yang buron sejak 2016 bukanlah tiga orang, melainkan hanya seorang, yakni Pegi.
Kombes Pol Surawan mengatakan, dua orag lainnya yang sebelumnya juga disebut dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Rizky, yakni Dani dan Andi, tak pernah ada.
Sehingga total pelaku dalam kasus Vina Cirebon ini hanya sembilan orang, termasuk Pegi.
"DPO tidak ada, itu asal sebut nama. Sudah kami dalami, ternyata yang dua atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi, yang benar DPO satu atas nama PS (Pegi Setiawan)," ujar Surawan, di Mapolda Jabar, kemarin.
Menurutnya, selama ini terdapat sejumlah saksi yang memberikan keterangan berbeda-beda terkait DPO dalam kasus ini.
"Selama ini meyakinkan bahwa lima keterangan berbeda. Ada yang menerangkan tiga, ada lagi yang menerangkan tiga dengan nama berbeda, ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui jika dua nama lain yang selama ini diungkapkan saksi adalah bohong.
"Ternyata dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanyalah asal-asalan. Jadi, tidak ada tersangka lain," katanya.
Namun Surawan tidak menutup kemungkinan, jika nantinya akan muncul tersangka lain.
"Tetapi sejauh ini fakta di dalam penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu bukan tiga. Jadi, semua tersangka jumlahnya 9, bukan 11. Delapan melakukan persetubuhan, yang satu tidak," ucapnya.
Surawan menegaskan, Pegi yang buron selama delapan tahun adalah orang sama dengan Pegi yang mereka tangkap. Polisi, ujarnya, memiliki sejumlah bukti, mulai dari kartu keluarga hingga surat-surat kendaraan Pegi.
"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita amankan. Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," ujar Surawan.
Menurutnya, proses penangkapan terhadap Pegi berlangsung lama karena Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada 2016. Selain itu, pelaku bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.
Dimintai tanggapannya seisai konferensi pers, kemarin, Marliana (33), kakak kandung Vina, mengaku percaya dengan apa yang disampaikan polisi.
"Kalau soal pelaku yang tidak mengaku di depan media setelah konferensi pers itu, keluarga sangat memercayai kepolisian, karena polisi melakukan dengan prosedur yang ada. Keluarga percaya ke pihak kepolisian," ujar Marliana.
Jika Pegi nantinya terbukti melakukan apa yang dituduhkan, ujar Vina, ia dan keluarga berharap Pegi dihukum seberat-beratnya.
"Keluarga ingin hukuman mati (untuk pelaku)," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, Pegi disangkakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tetang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” ujar Abast.
(Tribunjabar.id/Salma/Nazmi/Eki) (Kompas.com/Ryan Sara)
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.