Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tegaskan Tak Salah Saat Dipampang Polda, Saya Rela Mati!

Pegi Setiawan memaksa berbicara kepada wartawan saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tangkap layar Kompas TV
Pegi Setiawan dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). Dia menjadi tersangka kasus Vina Cirebon. 

"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita amankan. Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," ujar Surawan.

Baca juga: Kesaksian Baru Kasus Vina, Teman Kerja Pegi di Bandung: Pegi Tidak di Cirebon Saat Pembunuhan Vina

Menurutnya, proses penangkapan terhadap Pegi berlangsung lama karena Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada 2016. Selain itu, pelaku bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.

Dimintai tanggapannya seisai konferensi pers, kemarin, Marliana (33), kakak kandung Vina, mengaku percaya dengan apa yang disampaikan polisi.

"Kalau soal pelaku yang tidak mengaku di depan media setelah konferensi pers itu, keluarga sangat memercayai kepolisian, karena polisi melakukan dengan prosedur yang ada. Keluarga percaya ke pihak kepolisian," ujar Marliana.

Jika Pegi nantinya terbukti melakukan apa yang dituduhkan, ujar Vina, ia dan keluarga berharap Pegi dihukum seberat-beratnya.

"Keluarga ingin hukuman mati (untuk pelaku)," ujarnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, Pegi disangkakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tetang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 “Ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” ujar Abast. (nazmi abdurahman)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved