Pilkada Pangandaran

Pilkada Pangandaran Dinilai Rawan Pelanggaran, Bawaslu Bentuk Desa Anti Politik Uang

Untuk meminimalisir terjadi money politic atau politik uang, Bawaslu mencoba membentuk desa anti politik uang

Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Padna
Momen podcast Tribun Jabar bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Pilkada Pangandaran dianggap rawan pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan terus melakukan sosialisasi secara langsung dengan semua elemen masyarakat.

"Kita coba undang semua elemen masyarakat mulai tokoh agama, tokoh pemuda, kaum milenial, kaum perempuan, dan semua segmen. Kami undang dalam sosialisasi terkait dengan pencegahan kerawanan Pilkada ini," ujar Iwan Yudiawan Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran SAR podcast bersama Tribun Jabar di ruangan kantornya di Parigi, Rabu (22/5/2024) pagi.

Selain itu, untuk meminimalisir terjadi money politic atau politik uang pihaknya mencoba membentuk desa anti politik uang.

Seperti pada Pemilu 2024 kemarin, dua desa anti politik uang sudah terbentuk di wilayah Kecamatan Parigi dan Kecamatan Padaherang.

"Sekarang, tinggal tindak lanjut agar betul-betul efektif dan lebih nyata efeknya. Tentu, sekarang sedang kami rancang Desa agar nanti masyarakat sadar bahwa politik uang itu berbahaya," katanya.

Baca juga: Bawaslu Cianjur Hentikan Kasus ASN Terjaring OTT Diduga Terlibat Politik Uang, Ini Alasannya

Tidak hanya ke desa, tentu adanya beberapa Kampus di Pangandaran bisa dibuat kerjasama dengan membentuk Kampus anti politik uang.

Berkaca pada Pemilu Februari 2024 kemarin memang tidak ada laporan, namun Bawaslu Kabupaten Pangandaran menemukan sekitar 6 temuan dugaan pidana Pemilu.

"Kalau Pilkada 2020 memang cukup banyak, ada sekitar 34 dugaan pelanggaran pidana Pemilu dan ada sekitar 6 dugaan netralitas ASN serta waktu itu ada dugaan pelanggaran administrasi termasuk pemungutan suara ulang (PSU) terjadi di beberapa TPS," ujarnya. *

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved