BBMC Indonesia Minta Bikers 1 Persen MC Legowo Ubah Logo Klub: Kami Respek Bila Mereka Menggantinya
Hendarsam pun dengan tegas mengimbau kepada BB1%MC untuk berbesar hati dan lapang dada memberikan teladan menaati hukum serta mengesampingkan ego.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Juru sita Pengadilan Negeri Bandung telah melakukan sita eksekusi logo Bikers Brotherhood 1 persen Motorcycle Club (BB1 persenMC) di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, berdasar hasil putusan PN Bandung.
Namun eksekusi PN Bandung dianggap salah alamat. Pihak BB1%MC, melalui kuasa hukumnya, Freddy Nusantara Maulana, menyebut bahwa lokasi di Jalan Pajajaran sudah tak dipakai lagi kegiatan organisasi 1%, sementara penetapan eksekusi PN tertuju ke Jalan Pajajaran.
"Berarti kan salah alamat. Maka, di berita acaranya pun tak bisa dilaksanakan eksekusi, meski sudah dilaksanaka tapi kan yang disitanya tak ada," kata Freddy, belum lama ini.
Disinggung soal logo, Freddy menegaskan secara legalitas logo mereka masih terdaftar di HKI sampai saat ini.
Merek tersebut terdaftar milik 1% Indonesia. Selain itu, di SKHU pun masih terdaftar.
"Kami bukannya melawan hukum atau apa pun, tolong kalau bicara putusannya harus bubarkan diri kemudian mengembalikan logo itu, kan putusannya yang dianggap hanya pernyataan. Secara legal standing kami masih diakui negara."
"Sampai saat ini, kami pun masih akan terus berkegiatan bakti untuk negeri," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum BBMC Indonesia, Hendarsam Marantoko, menyebut logo dan lambang yang terdaftar di Kemenkumham itu hanya masalah administrasi yang akan mereka lakukan.
"Masyarakat harus tahu, kenapa masih terdaftar atasnama mereka, karena memang ada yang mengalihkan logo kami," katanya.
Hendarsam pun dengan tegas mengimbau kepada BB1%MC untuk berbesar hati dan lapang dada memberikan teladan menaati hukum serta mengesampingkan ego.
"Buatlah nama baru dan logo baru. Itu tak akan mengurangi harkat martabat kawan-kawan di sana. Kami pun akan respek ke mereka jika mereka mengubahnya," katanya, Kamis (23/5/2024).
Namun, bila tetap mengedepankan ego untuk menang-menangan, maka apa boleh buat, BBMC Indonesia akan lakukan upaya hukum.
"Ini bukan hanya berlaku ke mereka yang mantan anggota 1%, tapi juga ke pihak terkait. Sebab, dengan adanya eksekusi PN Bandung Selasa lalu, itu menandakan 1% sudah bubar dan tak ada lagi namanya brotherhood selain BBMC Indonesia," katanya.(*)
| Hakim Ragukan Keterangan Saksi Agung Mulya di Sidang Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang |
|
|---|
| Divonis 2 Bulan karena Masalah Tanah, Nenek 74 Tahun di Sukabumi Minta Pertolongan Dedi Mulyadi |
|
|---|
| Status Ahli Waris Bintang Kandas di PA Bandung, Teddy Pardiyana Siapkan Gugatan Baru |
|
|---|
| Jadwal Sidang Gugatan Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Ditetapkan PN Bandung, Tuntut Keadilan Korban |
|
|---|
| Tuntutan Rolland E Potu yang Gugat PT KAI Rp100 Miliar Akhirnya Diterima PN Bandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/BMC-dan-BB1MC.jpg)