Pelaku Curanmor di Ciamis Dibekuk Polisi saat Operasi Jaran Lodaya 2024
Tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka motifnya karena memiliki beban ekonomi,
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Jajaran Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Ciamis hingga berhasil mengamankan enam orang tersangka.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2024 tingkat Polres Ciamis yang berlangsung dari 11 Mei 2024 sampai 20 Mei 2024.
"Hari ini kami sampaikan pengungkapan kasus curanmor hasil dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2024. Target operasi yang dilaksanakan didapat satu tersangka sesuai dengan target Operasi. Atas Nama DS (31) dan barang bukti Sepeda Motor Suzuki Satria FU dan Motor Yamaha Mio, serta satu kunci Astang," ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Muhamad Rustandi, Kasi Humas Polres Ciamis AKP Magdalena NEB, dan KBO Reskrim Iptu Ateng Budiono dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Belasan Pelaku Curanmor dan Begal Ditangkap di Indramayu, 6 Orang Ternyata Residivis
Adapun untuk modus tersangka DS ini mengambil dan mencuri motor di halaman rumah korban dengan menggunakan kunci T.
Lebih lanjut, AKBP Akmal menjelaskan, tidak hanya target sasaran Operasi Jaran Lodaya 2024, jajaran Polres Ciamis juga berhasil mengungkap tindak pidana lainnya yaitu pencurian kendaraan bermotor jenis Pajero Sport yang terjadi pada tanggal 3 Mei 2024.
"Saat pelaksanaan operasi Jaran, kami juga mengungkap tindak pidana curanmor yang lain. Pertama tanggal 3 Mei 2024 yakni Mobil SUV jenis Pajero. Dimana tersangka adalah sopir dari pemilik mobil berinisial YS (43) warga Tasikmalaya, Jawa Barat," kata AKBP Akmal.
Kapolres Ciamis menjelaskan, tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka motifnya karena memiliki beban ekonomi, sehingga mengambil jalan pintas agar memperoleh uang dengan cepat.
"Sopir dari pemilik mobil (YS) yang juga teman dekat pemilik mobil itu punya beban ekonomi, dengan jalan pintas melakukan pencurian mobil tersebut. Karena pelaku merupakan sopir dadi pemilik mobil sehingga dengan gampang bisa membawa kabur mobil Pajero," tambah AKBP Akmal.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Mobil Pajero Sport, STNK dan Kunci Mobil serta velg standarnya, karena kendaraan sudah diganti dengan velg variasi.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun lamanya.
Selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2024, Polres Ciamis juga berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor lainnya yang terjadi pada 10 April 2024 dan pada Bulan Desember 2023.
"Pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti. Mulai dari kendaraan hasil pencurian hingga Astang atau Kunci T yang digunakan pelaku untuk memetik barang curiannya. Semua tersangka dikenakan Pasal 3636/KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," kata AKBP Akmal.
Hasil dari Ops Jaran ada enam tersangka, barang bukti 1 mobil dan 5 kendaraan roda dua. (*)
Lagi-lagi MBG! 10 Siswa SD di Kawali Ciamis Dilarikan ke Puskesmas, Dinkes Amankan Sampel Makanan |
![]() |
---|
Curhatan Murid SD Korban Keracunan MBG di Ciamis: Pudingnya Bau, Kacang Ijonya Aneh |
![]() |
---|
Viral Oknum Satpol PP Pangandaran Palak Anak SD di Ciamis, Minta Uang untuk Beli Rokok, Warga Marah |
![]() |
---|
Fakta Mengejutkan dari Ciamis: Semua SPPG Belum Punya Sertifikat Laik Higiene dan PBG |
![]() |
---|
Terungkap Peran Very Tersangka Demonstrasi Anarkis di Gedung DPRD Jabar pada Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.