Belasan Pelaku Curanmor dan Begal Ditangkap di Indramayu, 6 Orang Ternyata Residivis

Dari total tersangka itu, dua di antaranya adalah pelaku begal. Tersangka memepet dan merebut paksa kendaraan milik korbannya

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Tersangka Curanmor yang berhasil diungkap Polres Indramayu saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (22/5/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polres Indramayu ungkap banyak kasus curanmor. Sebanyak 16 tersangka berhasil ditangkap dalam Ops Jaran Lodaya 2024.

Mereka ditangkap dalam periode 11 sampai dengan 20 Mei 2024.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, dari total tersangka itu, dua di antaranya adalah pelaku begal.

Tersangka memepet dan merebut paksa kendaraan milik korbannya hingga melakukan pengancaman.

Baca juga: Viral Aksi Curanmor Beraksi Siang Hari di Bekasi, Lepaskan 3 Kali Tembakan hingga Dikepung Warga

11 tersangka lainnya adalah pelaku curanmor yang mencuri sepeda motor milik korban tengah terparkir di pinggir jalan atau halaman rumah.

Sisanya, 3 tersangka lagi adalah pelaku penadah sepeda motor hasil curian.

“Kita melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku dan alhamdulillah selama 10 hari Operasi Jaran Lodaya yang dilaksanakan Polres Indramayu kita berhasil mengamankan beberapa tersangka,” ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (22/5/2024).

Fahri menyampaikan, dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 15 sepeda motor yang dicuri oleh para pelaku.

Sepeda motor tersebut kini sudah diserahkan kembali kepada para pemiliknya.

Fahri menyebut, sebagian dari 16 tersangka tersebut ada yang merupakan residivis, yakni sebanyak 6 orang.

Polisi juga terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, mereka berupaya melawan petugas saat hendak ditangkap.

Pantauan Tribuncirebon.com, tampak ada 3 tersangka yang dibuat pincang karena mendapat ditembak polisi di kaki kanannya.

Mereka berjalan tertatih-tatih di bantu rekan sesama tersangka.

“Mereka membahayakan nyawa petugas, sehingga terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur,” ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP, tersangka begal dikenakan Pasal 365 KUHP, dan tersangka penadah Pasal 480 KUHP.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 4 sampai dengan 9 tahun hukuman penjara,” ujar dia.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved