Berita Viral

Ingat Kasus Malapraktik di Prabumulih yang Viral? Ginjal Pasien Rusak dan Meninggal, Ini Nasib Bidan

Sebelumnya, seorang pasien mengalami kerusakan ginjal hingga meninggal dunia diduga jadi korban malapraktik sang bidan

Tribunsumsel.com/ Edison
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto bersama Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi didampingi Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH melakukan rilis terkait penetapan tersangka oknum bidan ZN tersebut, Senin (20/5/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, PRABUMULIH - Ingat kausus dugaan malapraktik di Prabumulih yang sempat viral?

Kini oknum bidan Zainab (ZN) yang diduga melakukan malapraktik ditangkap Satreskrim Polres Prabumulih, Senin (20/5/2024).

Sebelumnya, seorang pasien mengalami kerusakan ginjal hingga meninggal dunia diduga jadi korban malapraktik sang bidan.

Kasus ini berawal saat pasien tersebut sakit maag lalu dirawat. Oleh sang bidan, pasien tersebut diberi banyak suntikan cairan.

Sayangnya, pasien tak kunjung sembuh hingga akhirnya berobat mandiri ke fasilitas kesehatan lain.

Baca juga: Babak Baru Dugaan Malapraktik Kasus Ibu dan Bayi Meninggal di Indramayu, Majelis Ad-Hoc Turun Tangan

Pasien dinyatakan mengalami kerusakan ginjal, harus cuci darhi, namun pada akhirnya meninggal dunia.

Setelah melakukan pemeriksaan yang cukup panjang, akhirnya oknum bidan Zainab (ZN) yang viral diduga melakukan malapraktik ditetapkan tersangka Jajaran Satreskrim Polres Prabumulih, Senin (20/5/2024).

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto bersama Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi didampingi Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH melakukan rilis terkait penetapan tersangka oknum bidan ZN tersebut.

Dalam rilis tersebut diketahui Surat ijin praktek bidan (SIPB) atas nama ZN yang telah mati sejak tanggal 26 juli 2010.

Lalu surat tanda register bidan an ZN telah mati sejak tanggal 28 januari 2017.

Kemudian Skep Wako Prabumulih tentang pengangkatan jabatan di lingkungan pemerintah kota Prabumulih menyebutkan jika bidan ZN tidak bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah kota prabumulih sebagai tenaga kesehatan.

Tidak hanya itu, surat atau ijazah pendidikan D1, D3, D4 dan S2 atas nama ZN dari pemeriksaan surat tanda register (STR) dan surat ijin praktek bidan (SPIN) yang telah mati dan tidak berlaku kembali.

Padahal seharusnya yang bersangkutan tidak boleh melakukan praktek medis atau kesehatan kepada masyarakat.

Selanjutnya dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan terjadi Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka ZN.

"Bidan ZN sendiri telah mengakui perbuatanya yang telah membuka praktik bidan mandiri tanpa ijin, serta tidak memiliki surat tanda register (str) dan surat ijin praktek bidan (SIPB)," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto dalam rilis.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved