Pengedar Narkoba di Cianjur Dibekuk Berkat Laporan Masyarakat, Dua Orang Masih DPO

Pengungkapan seorang pemuda yang memiliki narkoba jenis sabu tersebut berawal adanya dari laporan masyarakat.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Pixabay
ilustrasi narkoba 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Ahmad alias Apip warga Kampung Lembursitu, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah diketahui memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 7,21 gram.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Adi Septian Pramata mengatakan, pengungkapan seorang pemuda yang memiliki narkoba jenis sabu tersebut berawal adanya dari laporan masyarakat.

"Berdasarkan laporan tersebut kami pun melakukan pendalaman dan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan Ahmad alias Apip disebuah rumah kontrakan," katanya pada wartawan, Senin (19/5/2024).

Dari tangan terduga pelaku, lanjut dia, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 17 bungkus klip plastik, dan 16 diantaranya berisikan narkoba jenis sabu seberat 7,21 gram.

Baca juga: Kapolres Sebut Penyidikan Bos Narkoba Sumedang dan Anak Buahnya Tak Terpengaruh CCTV Kosong

"Sabu tersebut dikemas ke dalam sedotan yang sudah dipotong lalu dimasukan dalam klip plastik. Kini pelaku dan sejumlah barang bukti sabu sudah diamankan ke Mapolres Cianjur," ucapnya.

Adi mengatakan, beradasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku bahwa dirinya bertugas untuk menjual sabu tersebut. Sedangkan sabu seberat 7,21 gram milik Jajang yang masih buron.

"Pengakuan pelaku, Jajang mendapatkan pasokan narboba jenis sabu tersebut dari Ahmad Rahman alias Bewok warga asal Kecamatan Cipanas yang sudah ditetapkan sebagai DPO," kata dia.

Selain itu ia mengatakan, sesuai dengan pengkauan pelaku yang berhasil diamankan, narkoba jenis sabu tersebut sering diedarkan diseputaran Cipanas - Cianjur dengan cara ditempel disuatu tempat.

"Atas perbuatannya Ahmad alias Apip dikenakan asal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata dia.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved