Breaking News

Tak Biasa, Ini Lokasi Epy 'Preman Pensiun' Kusnandar Nikmati Ganja, Kini Jadi Tersangka

Aktor peran Epy Kusnandar menikmati ganja yang membuatnya menjadi tersangka di lokasi yang tak biasa.

Editor: Giri
Kompas
Epy Kusnandar menjadi tersangka kasus narkoba. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Aktor peran Epy Kusnandar menikmati ganja yang membuatnya menjadi tersangka di lokasi yang tak biasa.

Hal itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.

Pemeran Kang Muslihat pada sinetron Preman Pensiun itu ditangkap di warungnya di daerah Kalibata, Jakarta Selatan, 9 Mei 2024 malam.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja. Hasil tes urine pun menyatakan Epy Kusnandar positif telah menggunakan narkoba.

Epy ternyata menikmati ganja bukan di kamar di dalam rumahnya, melainkan di atas pohon di belakang apartemennya.

"Mungkin ada juga rasa waswas dan ketakutan, jadi mencari rasa aman (mengonsumsinya di atas pohon),” kata Syahduddi di Polres Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).

Syahduddi juga menjelaskan itu adalah kali pertama Epy Kusnandar mengonsumsi ganja.

Baca juga: Sosok Quentin Stanislavski Kusnandar Anak Epy Kusnandar, Ikuti Jejak Ayah Akting, Main Film Dilan

Ganja tersebut juga tak langsung dihabiskan, melainkan disimpan di toples untuk dikonsumsi kemudian.

Ganja itu didapat dari Yogi Gamblez. Epy Kusnandar meminta satu linting ganja pada Yogi Gamblez.

"Berhubung berteman dengan EK (Epy Kusnandar) karena mereka sama-sama mengelola rumah makan di Kalibata dan beberapa kali menanyakan ganja kepada yang bersangkutan (Yogi Gamblez)," kata Syahduddi.

Epy Kusnandar mengonsumsi ganja tersebut pada 21 Maret 2024.

Epy tidak ditahan karena kasus ini. Penyebabnya, dia sedang sakit.

Baca juga: Tampang Epy Kusnandar Usai Ditangkap Kasus Narkoba, Ekspresi Jadi Sorotan, Lesu Tampak Linglung

Epy Kusnandar diketahui mengalami depresi hingga tekanan darah tinggi.

Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya, polisi pun akan merehabilitasi Epy Kusnandar.

Epy Kusnandar disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Ganja di Atas Pohon"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved