Fakta Ustazah Tewas Ditikam Santri 13 Tahun di Palangkaraya, Dendam Dihukum Salin 2 Juz Alquran

Sang ustazah meninggal dunia ditikam oleh santrinya sendiri. Pelakunya, santri berinisial FA, baru berusia 13 tahun.

Kompas
Ilustrasi Mayat 

"Berdasarkan keterangan saksi pelaku sedang duduk di dekat pintu kamar korban dan menangis karena menyesali perbuatannya," bebernya.

Baca juga: 3 Pelaku Masih Berkeliaran, Polda Jabar Pastikan Tak Ada Intervensi di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Detik-detik Pembunuhan

Kasus pembunuhan berawal ketika pelaku terbangun dari tidurnya dan pergi ke rumah korban yang berada di dalam Ponpes.

"Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci kemudian mengambil pisau yang berada di dapur," sambungnya.

Korban yang sedang tidur ditusuk menggunakan pisau berulang kali.

"Pelaku melakukan penusukan di bagian kepala korban sebanyak delapan tusukan dan di dada sebanyak satu tusukan," tuturnya.

Selain melakukan penusukan, pelaku juga memukul mata korban.

Salah satu guru ponpes mendengar teriakan korban dan mendatangi rumahnya.

"Mendapati kejadian tersebut pengurus pesantren, kemudian bergegas membawa korban ke RS Bentang Pambelum untuk dilakukan pertolongan medis," tukasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini lantaran pelaku sering dihukum korban.

"Satu hari sebelum kejadian pelaku kembali melakukan pelanggaran kemudian dihukum menyalin dua juz Al-quran oleh ustad yang membimbingnya," tandasnya.

Hukuman yang diberikan berulang kali membuat pelaku menaruh dendam dan muncul niat menghabisi nyawa korban.

"Setelah teringat dengan dendamnya, pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan berat," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palangkaraya, Zainal Arifin, mengaku telah mendengar adanya kasus pembunuhan terhadap ustazah.

"Iya benar bahwa disalah satu Ponpes di Palangkaraya ada kasus tragis tersebut," bebernya.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved