Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

3 Pelaku Masih Berkeliaran, Polda Jabar Pastikan Tak Ada Intervensi di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ditreskrimum Polda Jabar memastikan tak ada intervensi dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Kolase Istimewa via Tribun Bogor
Vina dan sebagian pelaku. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memastikan tak ada intervensi dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memastikan tak ada intervensi dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon.

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam perkara ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta pelaku yang sudah dijebloskan ke penjara.

"Tidak ada (intervensi)," ujar Surawan, Sabtu (18/5/2024).

Menurut dia, salah satu kendala dalam pengungkapan tiga pelaku lainnya yang hingga saat ini masih buron karena delapan tersangka lainnya mencabut keterangan saat diperiksa di Polda Jabar.

Selain itu, nama-nama pelaku yang disebutkan merupakan nama panggilan dan bukan nama lengkap.

Dengan kondisi itu, pihaknya terus mendalami dan akan pemeriksaan ulang.

Dalam waktu dekat, kata dia, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian dan pelaku yang sudah berada di balik jeruji besi.

"Intinya, kita mendalami saksi-saksi yang pernah menjadi saksi saat peristiwa, interogasi kepada narapidana dan eks narapidana yang di bawah umur," katanya.

Sebelumnya, kasus ini kembali mencuat setelah diangkat menjadi film layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 hari.

Baca juga: Kesaksian Penjual Jok Motor di Dekat Jembatan Talun Cirebon Terkait Penemuan Mayat Vina

Pihak keluarga korban menyatakan total ada 11 pelaku, tapi baru delapan yang diadili dan hingga saat ini masih ada tiga pelaku yang belum ditangkap.

Dari delapan pelaku, tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu pelaku anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan bulan.

Kedelapan tersangka yang telah dijatuhi hukuman adalah HS, ES, J, S, SD, RA dan ER serta ST.

Adapun tiga pelaku lain yang masih buron yakni Andi, Dani, dan Pergi alias Pegong. 

Menyisir Nama Serupa

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Desa Banjarwangunan telah mengantongi 25 nama yang memiliki kesamaan dengan nama para pelaku pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved