Demi Jurnalisme Berkualitas, Menkominfo: Pasal RUU Penyiaran yang Larang Investigasi Harus Ditolak
Budi Arie juga menyebutkan bahwa pemerintah berkewajiban untuk melindungi kemerdekaan pers dan bagaimana meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
TRIBUNJABAR.ID - Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran saat ini menjadi perdebatan sejumlah pihak.
Penolakan terhadap RUU Penyiaran ini terutama dilayangkan oleh Dewan Pers.
Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, buka suara mengenai persoalan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemerintah tidak ingin RUU Penyiaran membungkan pers di Tanah Air.
Terlebih, menurutnya, kemerdekaan pers berkaitan dengan peningkatan kualitas demorkasi Indonesia.
Budi Arie juga menyebutkan bahwa pemerintah berkewajiban untuk melindungi kemerdekaan pers dan bagaimana meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
"Jadi jurnalisme yang berkualitas lahir dari jurnalisme yang investigatif,"
"Karena itu posisi pemerintah, kita tidak mau RUU Penyiaran ini menjadi wajah baru pembungkaman pers di Indonesia," ucap Budi Arie, usai menghadiri acara Mata Lokal Fest yang digelar Tribun Network, di Menara Peninsula Hotel, Jakarta, Jumat (17/5/2024) malam.
Sementara itu, terkait larangan jurnalisme investigasi yang tercantum pada Pasal 50B ayat (2) huruf c RUU Penyiaran, Menkominfo menyatakan hal tersebut harus ditolak.
"Ya harus (tidak disetujui). Kita mau jurnalisme berkualitas. Jurnalisme berkualitas emang omon-omon? Emang feeling? Ya, kan? Pasti investigasi, dong," katanya.
Baca juga: Para Jurnalis Taburkan Kembang di atas Kartu Pers di Depan Gedung DPRD Cirebon, Protes RUU Penyiaran
Sebelumnya, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan pihaknya bersama seluruh konstituen menolak RUU Penyiaran yang tengah ramai diperdebatkan
Ninik mengkritik penyusunan RUU Penyiaran karena tak memasukkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam konsideran.
"(Ini) mencerminkan bahwa tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluran platform," katanya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Ia memandang RUU Penyiaran menyebabkan pers tidak merdeka, independen, serta tak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas.
"Karena dalam konteks pemberitaan, Dewan Pers berpandangan perubahan ini jika diteruskan sebagian aturan-aturannya akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan tidak independen," kata Ninik.
| Hilangkan Siluet Wajah Jokowi, Projo Gelar Sayembara untuk Logo Baru: Hindari Kultus Individu |
|
|---|
| Orang Tahunya Projo Adalah Pro Jokowi, Budi Arie Setiadi Baru Membantah, Ungkap Artinya |
|
|---|
| Aksi Budi Arie Sempat Unfollow IG Prabowo usai Di-reshuffle Jadi Sorotan, Warganet: Dia Ngambek |
|
|---|
| REKAM Jejak Ferry Juliantono yang Resmi Jadi Menteri Koperasi Menggantikan Budi Arie Setiadi |
|
|---|
| Menteri Budi Arie Sebut Koperasi Merah Putih Bisa Jadi Penyalur BBM Bersubsidi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Menkominfo-Budi-Arie-Setiadi-soal-RUU-Penyiaran.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.