Pilkada Subang 2024

Agus Eko Muhamad Solihin-Sujaka Lolos Verifikasi Pilkada Subang dari Perseorangan

Pilkada Subang 2024 berpotensi bakal diikuti oleh pasangan calon dari perseorangan.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
ahya nurdin/tribun jabar
KPU gelar Berita Acara Pengumuman Verifikasi Calon Perseorangan di Pilkada Subang 2024. KPU Subang memastikan, hanya ada satu Paslon perseorangan yang mendaftar di Pilkada Subang 2024. Satu-satunya pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari calon perseorangan yang mendaftar adalah Pasangan Agus Eko M Solichin-Sujaka..Foto: Tribunjabar / Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Pilkada Subang 2024 berpotensi bakal diikuti oleh pasangan dari calon perseorangan

Hal tersebut disampaikan oleh KPU Subang yang menyatakan satu Paslon perseorangan yakni Agus Eko Muhamad Solihin dan Sujaka telah melengkapi segala bentuk persyaratan termasuk dukungan 6,5 persen dari DPT.

KPU Subang memastikan, hanya ada satu Paslon perseorangan yang mendaftar di Pilkada Subang 2024.

Satu-satunya pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari calon perseorangan yang mendaftar adalah Pasangan Agus Eko M Solichin-Sujaka.

Berdasarkan Berita Acara dengan nomor 134/PL.02.2_BA/3213/2024 tentang Penerimaan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang. Pasangan Agus Eko Muchamad Solihin (Calon Bupati) dan Sujaka (calon Wakil Bupati) dinyatakan Lengkap dan Diterima.

"Dari hasil verifikasi, pasangan ini memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Subang 2024. Pasangan Agus Eko Muhamad Solihin-Sujaka ini mengantongi jumlah dukungan sebanyak 78.207 orang yang tersebar di 30 kecamatan. Jumlah tersebut melebihi sayarat dukungan batas minimal yakni 77.587 orang (6,5 persen dari DPT) dan tersebar minimal di 16 kecamatan," kata Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, Jumat(17/5/2024).

Seperti diketahui, KPU Subang telah melakukan tahapan pendaftaran pencalonan perseorangan sekaligus penyerahan dukungan syarat calon bupati dan wakil bupati pada periode 8 Mei sampai 12 Mei.

"Persyaratan pencalonan perseorangan ini sesuai dengan UU. No. 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat (2). Berdasarkan SK. KPU Subang No. 789 Tahun 2024, yaitu calon perseorangan harus dukungan sebanyak 77.587 orang (6,5?ri DPT) dan harus tersebar minimal di 16 kecamatan," ucapnya

Muhyi berharap, semakin banyak calon di Pilkada Subang 2024, termasuk adanya calon perseorangan diharapkan bisa meningkatkan partisipasi politik masyarakat.

"Tentunya di Pilkada 2024 ini KPU Subang ingin partisipasi politik masyarakat meningkat seperti pemilu 2024 kemarin mencapai 84 persen. Target kami Pilkada juga diatas 80 persen partisipasi pemilihnya," ucapnya (*)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved