Kabar Seleb

Ingat Teddy Pardiyana? Suami Mendiang Lina Jubaedah Bebas dari Penjara Sebelum Rizky Febian Menikah

Teddy Pardiyana suami mendiang Lina Jubaedah, mantan istri Sule ternyata bebas dari penjara sebelum Rizky Febian menikah, tak diundang di pernikahan?

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Instagram/Youtube
Teddy Pardiyana, Suami Mendiang Lina Jubaedah Bebas dari Penjara Sebelum Pernikahan Rizky Febian, Tak Diundang? 

TRIBUNJABAR.ID - Masih ingat sosok Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah, mantan istri Sule?

Lama tak muncul karena mendekam di penjara, beredar kabar terkini Teddy bebas dari penjara.

Ternyata Teddy Pardiyana bebas dari penjara jauh sebelum anak sulung mendiang istrinya, Rizky Febian menikah.

Sebagaimana diketahui hubungan Teddy Pardiyana dengan Rizky Febian sempat memanas.

Baca juga: Jadi Pasutri Baru, Kini Rizky Febian Beber Rencana Soal Momongan Usai Menikah, Mahalini Sepakat

Hal itu lantaran konflik keluarga hingga permasalahan sengketa harta warisan milik Lina Jubaedah yang diduga digelapkan Teddy Pardiyana.

Hingga akhirnya konflik tersebut membuat Teddy Pardiyana dilaporkan Rizky Febian atas kasus penggelapan aset dan dipenjara.

Kala itu Teddy divonis 1 tahun 4 bulan penjara di Lapas Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat.
 
Setelah setahun mendekam dipenjara, kini Teddy Pardiyana dikabarkan sudah menghirup udara bebas.

Kabar Teddy bebas dari penjara itu diungkap oleh kuasa hukumnya, Wati Trisnawati.

Bahkan ternyata Teddy bebas dari penjara sebelum Rizky Febian menikah dengan Mahalini pada 10 Mei 2024 lalu.

Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, membenarkan bahwa kliennya telah bebas dari penjara tersebut.

"Kalau info ke saya tanggal 3 Mei (bebasnya)," kata Wati Trisnawati dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (14/5/2024), dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com.

Diketahui suami mendiang Lina Jubaedah itu sudah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman satu tahun empat bulan atas kasus penggelapan aset milik sang istri.

Meski sudah bebas dari penjara, Teddy harus melaksanakan wajib lapor.

"Kalau wajib lapor ada sampai selesai dua tahun," ungkap Wati Trisnawati.

Wati menjelaskan, dahulu Teddy dituntut dua tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Bandung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved