Kecelakaan Maut di Ciater Subang

Polisi Tetapkan Sopir Bus Trans Putera Fajar Tersangka Kecelakaan Maut di Ciater Subang Jawa Barat

Direktorat Lalulintas Polda Jabar, bersama Polres Subang berhasil mengungkap kasus kecelakaan maut yang terjadi di Ciater pada Sabtu(11/5/2024).

|
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribunjabar / Ahya Nurdin
Polisi Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Laka Maut Ciater. Sopir Ditetapkan sebagai Tersangka, Selasa (14/5/2024) dini hari. Foto : Tribunjabar / Ahya Nurdin 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Direktorat Lalulintas Polda Jabar, bersama Polres Subang berhasil mengungkap kasus kecelakaan maut yang terjadi di Ciater pada Sabtu(11/5/2024) yang menewaskan 11 orang dan 40 orang lainnya alami luka-luka.

Dalam konferensi persnya di aula Polres Subang Selasa(14/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengungkapkan, dalam kasus kecelakaan maut tersebut, polisi telah memeriksa 13 saksi termasuk 2 saksi ahli.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka," ujar Kombes Pol Wibowo.

Baca juga: Antisipasi Kecelakaan Bus seperti di Ciater Subang jawa Barat, Pemkot Cimahi Akan Data PO Bus

Menurut Wibowo, satu tersangka yang sudah kita tetapkan tersebut yakni sopir Bus Trans Putera Fajar bermana Sadira.

"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," katanya

"Akibat kelalaian tersebut, Sadira sopir bus maut terancam Pasal 411 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp .24 Juta," imbuhnya

Adapun penyebab kecelakaan bus tersebut di antaranya:

Baca juga: Buntut Tragedi Ciater Subang, Guru Tak Perlu Jadi Panitia Study Tour, Banyak Penyedia Jasa Wisata

1 Oli sudah keruh sudah lama tak diganti

2. Adanya campuran air dan oli didalam kompresor, harusnya ada udara saja. Hal ini terjadi karena ada kebocoran Oli

3. Jarak antara kampas rem dibawah standar yakni 0,3mm seharusnya minimalnya di 0,45mm

4. Terjadi kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster, karena adanya komponen yang sudah rusak sehingga saluran tidak tertutup rapat, sehingga menyebabkan kekurangan tekanan.

Lanjut Kombes Pol Wibowo, dari fakta-fakta tersebut, pihaknya menyimpulkan penyebab utama kecelakaan maut tersebut yang menewaskan 9 orang pelajar SMK Lingga Kencana Depok, beserta 1 orang gurunya dan 1 orang pengendara motor warga Cibogo Subang.

"Penyebab utama kecelakaan maut tersebut karena adanya kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus maut tersebut," ucapnya

Kombes Pol Wibowo juga menegaskan, bahwa dalam kasus kecelakaan maut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok ini, kemungkinan akan ada tersangka

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved