Selasa, 21 April 2026

Ikuti Surat Edaran Pemprov, Disdik KBB Bakal Sanksi Sekolah yang Study Tour ke Luar Wilayah Jabar

Sanksi tersebut, kata dia, nantinya akan diberikan ke kepala sekolah berupa pemberian surat teguran terlebih dahulu.

|
gani kurniawan/tribun jabar
Polisi melakukan olah TKP tergulingnya bus Putera Fajar di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024) pagi. Kecelakaan bus pengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok memicu Pemprov Jabar keluarkan surat edaran larangan study tour. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB), bakal memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang mengadakan study tour ke luar kota setelah adanya surat edaran Gubernur Jabar.

Dalam surat edaran nomor : 64/PK.01/Kesra Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan itu, kegiatan study tour diimbau dilaksanakan di dalam kota wilayah Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan.

Kemudian kegiatan study tour harus digelar ke pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat.

"Kalau ada sekolah yang melanggar, risiko ditanggung sendiri karena ada sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan KBB, Rustiyana, saat dihubungi, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Bey Minta Sekolah Berani Tolak Penggunaan Bus Tidak Layak, DPRD Minta Evaluasi Jalur Ciater   

Sanksi tersebut, kata dia, nantinya akan diberikan ke kepala sekolah berupa pemberian surat teguran terlebih dahulu karena pihaknya sudah memberikan surat edaran Gubernur Jabar tersebut.

"Intinya kita akan menindaklanjuti surat edaran itu dan hari ini pun pak Kadis lagi mengumpulkan perwakilan dari setiap kecamatan dan sekolah Paud, SD, dan SMP," katanya.

Kegiatan study tour ke luar kota di Jawa Barat itu ada pengecualian bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama yang tidak dapat dibatalkan.

Sehingga dalam surat edaran itu tertuang bahwa study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, dan keamanan jalur yang akan dilewati.

Baca juga: Imbas Kecelakaan Maut di Ciater Subang Jabar, Bey Minta Bupati-Wali Kota Perketat Izin Study Tour

"Apa yang ada di dalam surat edaran, kita akan ikuti dan itu harus dipatuhi semua sekolah. Kalau ada apa-apa bukan tanggungjawab dinas lagi karena kita sudah memberi tahu," ucap Rustiyana.

Kebijakan ini dikeluarkan setelah terjadinya kecelakaan bus pengangkut pelajar dan guru SMK Lingga Kencana Depok di sekitar Jalan Raya Ciater, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang akibat mengalami rem blong.

Atas hal itu, dalam surat edaran juga disebutkan satuan pendidikan dan yayasan yang akan mengadakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved