Aksi Bejat Ayah Tiri di Banyumas Tega Rudapaksa Anaknya yang Berusia 12 Tahun, Pelaku Ancam Korban
Seorang ayah tiri di Banyumas Jawa Tengah ini tega merudapaksa anaknya yang berusia 12 tahun hingga memberikan ancaman kepada korban.
TRIBUNJABAR.ID - Seorang ayah tiri di Banyumas Jawa Tengah ini tega merudapaksa anaknya yang berusia 12 tahun hingga memberikan ancaman kepada korban.
Pelaku adalah RF (26) warga Desa Pegaralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Ia ditangkap Satreksrim Polresta Banyumas karena rudapaksa anak tirinya berinisial MS (12).
Untuk melancarkan aksinya, ayah bejat tersebut mengancam korban akan meninggalkan ibu korban jika nafsu bejatnya tak dituruti.
Baca juga: Nasib Remaja 14 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri 2 Tahun di Caringin Bogor, Pelaku Beri Ancaman ke Korban
Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, mengungkapkan, kasus pencabulan terungkap usai petugas menerima laporan dari pihak keluarga korban.
"Pada Jumat (10/5/2024), kami telah mengamankan RF dan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak," ujar Kasat Reskrim, Minggu (12/5/2024).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi pencabulan itu dilakukan, Selasa (16/4/2024) 2024 sekira pukul 14.00 WIB.
Pada saat itu korban yang merupakan anak tiri terlapor sedang berada dirumah sendirian.
Kemudian terlapor memaksa korban untuk masuk ke kamar dan melakukan hubungan badan dengan terlapor.
"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dan memaksa korban untuk melakukan pencabulan," ungkap Kasat Reskrim kepada Tribunbanyumas.com.
Menurut keterangan korban, dia mendapat perlakuan tersebut lebih dari 10 kali sejak pertama melakukan pencabulan yaitu pada bulan Agustus 2023.
"Jadi modusnya, pelaku RF mengancam korban jika tidak mau di setubuhi maka akan meninggalkan ibunya yang saat ini kondisi hamil 6 bulan," terangnya.
Baca juga: Ayah Bejat Beraksi di Indramayu, Gauli Dua Anak Tiri, yang Kelas 2 SMA Hamil 5 Bulan
Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku RF dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) subsidair Pasal 76E UU RI No. No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.
(TribunJateng.com/Permata Putra Sejati).
Artikel ini diolah dari TribunJateng.com
Respons Nafa Urbach Dituding Pencitraan usai Janji Berikan Seluruh Gajinya untuk Guru Dapilnya |
![]() |
---|
Anggota Komisi II DPRD Jabar Arief Maoshul Affandy Sebut Pentingnya Irigasi untuk Petani |
![]() |
---|
Pemilik Warung di Solo Didenda Rp50 juta usai Gelar Nobar Sepak Bola, Ditawari Uang Damai Rp100 Juta |
![]() |
---|
Komentar Pelatih Persijap Jepara Setelah Menang Dramatis Saat Jamu Persib Bandung |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Kereta Api Hajar Toyota Agya, Satu Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.