Ayah Bejat Beraksi di Indramayu, Gauli Dua Anak Tiri, yang Kelas 2 SMA Hamil 5 Bulan

Seorang ayah di Kabupaten Indramayu tega memperkosa kedua anak tirinya sejak September 2019. Artinya, tindakan bejat itu sudah berjalan empat tahun.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
internet
Ilustrasi - Seorang ayah di Kabupaten Indramayu tega memperkosa kedua anak tirinya sejak September 2019. Artinya, tindakan bejat itu sudah berjalan empat tahun. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Seorang ayah di Kabupaten Indramayu tega memperkosa kedua anak tirinya sejak September 2019. Artinya, tindakan bejat itu sudah berjalan empat tahun.

Aksi ini terbongkar setelah ibu korban melapor ke polisi.

Pelaku adalah S (42), warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu.

Sedangkan dua korban yang diperkosa adalah kakak beradik yang merupakan anak kandung dari istri tersangka.

Sang adik yang saat ini berusia 17 tahun. Siswi kelas 2 SMA itu bahkan sampai hamil 5 bulan. 

Saat terbongkar, warga geram dengan ulah pelaku.

Pelaku bahkan nyaris diamuk warga.

Baca juga: Viral Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Tangerang, Mata Merah, Digigit, hingga Disundut Rokok

S pun dibawa warga secara beramai-ramai ke Polsek Kroya.

"Kita bergerak cepat, pelaku langsung kita bawa ke Polres Indramayu," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, kepada Tribuncirebon.com, Rabu (13/3/2024).

Hilal menjelaskan, polisi masih mendalami kasus ini.

Baca juga: Playboy Depok Ternyata Pembunuh Mahasiswi yang Ditemukan di Sukmajaya, Juga DPO Kasus Pemerkosaan

Polisi pun memastikan, pelaku akan dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Untuk saat ini, polisi masih melengkapi berkas perihal tindakan asusila kepada anak kedua korban yang masih di bawah umur.

"Kita saat ini fokusnya ke kasus adiknya dahulu, karena ini anak di bawah umur," ujar dia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved