Berita Viral

Viral Warganet Curhat Peti Jenazah dari Malaysia Disebut Kena Pajak 30 Persen, Bea Cukai Klarifikasi

Sebuah cuitan warganet mengenai adanya dugaan penarikan pajak oleh Bea Cukai terhadap peti jenazah dari Malaysia beredar viral.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
Ilustrasi peti jenazah---Sebuah cuitan warganet mengenai adanya dugaan penarikan pajak oleh Bea Cukai terhadap peti jenazah dari Malaysia beredar viral. 

"Selain itu, pengiriman ini juga mendapat layanan rush handling atau pelayanan segera," imbuh Encep.

Sebagai informasi, rush handling merupakan layanan kepabeanan yang diberikan untuk barang impor tertentu yang membutuhkan penanganan cepat untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, termasuk jenazah.

Encep menyatakan bahwa Bea Cukai telah menghubungi pihak terkait untuk menyampaikan bukti tagihan, jika memang ada.

Akan tetapi, hingga saat ini, pemilik akun X tersebut belum memberikan tanggapan.

"Jika ada tagihan terkait penanganan peti jenazah, disarankan kepada importir untuk memeriksa kembali detail tagihan dengan pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah," tutupnya.

Baca juga: Viral Usai Muncul di Medsos Ridwan Kamil, Ini Sosok Dhila Aul, Ternyata Jago Public Speaking

Kata Staf Kemenkeu

Staf Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Dia menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo untuk mengusut peristiwa ini.

Prastowo juga mengungkapkan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta tengah melakukan penelitian terhadap pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah.

Dalam penjelasannya, Prastowo mengatakan bahwa seluruh penanganan pengiriman peti jenazah tidak dipungut biaya dengan mekanisme Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

"Pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunya jenazah yang dilayani. Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun dengan perlakuan sama."

"Terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan pungutan nol rupiah," katanya, dikutip dari Tribunnews, Minggu.

Prastowo menjelaskan bahwa pungutan terkait pengurusan peti jenazah hanya diberlakukan dari pihak handling cargo jenazah seperti biaya sewa gudang dan ambulans.

"Di dalamnya tidak ada biaya Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor," ujarnya.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com/Anis Nur Aini)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

#BeritaViral

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved