Berita Viral

Viral Warganet Curhat Peti Jenazah dari Malaysia Disebut Kena Pajak 30 Persen, Bea Cukai Klarifikasi

Sebuah cuitan warganet mengenai adanya dugaan penarikan pajak oleh Bea Cukai terhadap peti jenazah dari Malaysia beredar viral.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
Ilustrasi peti jenazah---Sebuah cuitan warganet mengenai adanya dugaan penarikan pajak oleh Bea Cukai terhadap peti jenazah dari Malaysia beredar viral. 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah cuitan warganet mengenai adanya dugaan penarikan pajak oleh Bea Cukai terhadap peti jenazah dari Malaysia beredar viral.

Cuitan tersebut datang dari akun X @ClarissaIcha, Sabtu (11/5/2024).

Pemilik akun mengaku mendapatkan cerita peti jenazah terkena pajak Bea Cukai itu saat melayat ke orang tua temannya.

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30 persen dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," tulisnya.

"Udahlah ga puas dengan pelayanan kesehatan dalam negeri, keluar biaya mungkin lebih banyak. Saat nasib meninggal di luar negeri mau dimakamkan saja 'kena' lagi," tambahnya.

Hingga artikel ini ditulis, Minggu (12/5/2024), cuitan tersebut telah dilihat sebanyak 2,7 juta kali.

Baca juga: Viral, Komika Gerall Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat, Dilaporkan ke Polisi oleh Komunitas Tuli

Unggahan itu juga mendapatkan berbagai respon dari warganet.

Lantas, seperti apa penjelasan dari Bea Cukai?

Klarifikasi Bea Cukai

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar membantah adanya cerita tersebut.

Encep mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap pengiriman peti jenazah dari Penang, Malaysia, tersebut.

Hasil pemeriksaannya, kata Encep, tidak ada pungutan bea masuk atau pajak terhadap peti jenazah tersebut.

"Perlu diketahui bahwa pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenai bea masuk atau pajak impor," ujar Encep,dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/5/2024).

Encep benjelaskan, aturan mengenai peti jenazah tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997.

Dalam aturan tersebut, peti atau kemazan berisi jenazah atau abu jenazah dibebaskan dari bea masuk, tanpa memandang jenis atau komposisi.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved