Masyarakat Wajib Waspada, BPOM RI Rilis Daftar Kosmetik dan Skincare Gunakan Bahan Berbahaya
Total temuan produk yang diawasi dalam kegiatan ini sejumlah 51.791 pcs dengan nilai keekonomian mencapai Rp2,8 miliar.
TRIBUNJABAR.ID - Saat ini begitu banyak kosmetik dan skincare yang beredar bebas di pasar.
Namun masyarakat wajib waspada karena tidak semua barang yang beredar di pasar sudah mengantongi izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM RI.
BPOM RI baru saja merilis daftar kosmetik dan skincare yang mengandung merkuri.
Dikutip dari Tribunnews, dari hasil penyidakan di 731 sarana klinik kecantikan, 239 diantaranya dinyatakan menyalahi aturan.
Dari pemeriksaan itu didapat temuan berupa kosmetik mengandung bahan dilarang (5.937 pcs), skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan (2.475 pcs), kosmetik tanpa izin edar (37.998 pcs), kosmetik kedaluwarsa (5.277 pcs), dan produk injeksi kecantikan (104 pcs).
Total temuan produk yang diawasi dalam kegiatan ini sejumlah 51.791 pcs dengan nilai keekonomian mencapai Rp2,8 miliar.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri, memaparkan hasil pengawasan menunjukkan ada 5 wilayah pengawasan UPT dengan jumlah produk temuan yang besar yakni cakupan wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Bungo, Balai Besar POM di Pekanbaru, dan Balai Besar POM di Surabaya temuan didominasi skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.
"Kemudian, di cakupan wilayah kerja Balai POM di Tarakan dan Balai Besar POM di Samarinda, temuan didominasi kosmetik tanpa izin edar," katanya dalam konferensi pres akhir pekan lalu
Skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan merupakan produk perawatan kulit yang ditambahkan bahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter, dibuat secara massal dan dilabeli dengan etiket biru, serta diedarkan secara online.
Penggunaan bahan obat keras pada kosmetik tanpa resep atau pengawasan dokter seperti ini tentunya berisiko terhadap kesehatan
Selain itu, kosmetik tanpa izin edar juga masih ditemukan terdapat di klinik kecantikan hampir di seluruh wilayah Indonesia dengan nilai keekonomian sebesar Rp1,7 miliar.
Risiko kesehatan yang ditimbulkan dari penggunaan kosmetik tanpa izin edar sama dengan risiko dari penggunaan kosmetik mengandung bahan berbahaya/dilarang.
Dalam kegiatan intensifikasi pengawasan kali ini, nilai keekonomian produk kosmetik yang ditemukan di klinik kecantikan dan mengandung bahan berbahaya senilai Rp 323 juta.
Bahan dilarang berupa hidrokuinon, klindamisin, asam retinoat, fluosinolon, dan steroid ditemukan pada produk-produk tersebut.
Pada klinik kecantikan juga ditemukan produk injeksi kesehatan dengan nilai keekonomian sebesar Rp121 juta.
| Rupiah Tembus Rp 17.513, Industri Kosmetik Jabar Waspadai Kenaikan Harga Bahan Baku Impor |
|
|---|
| 2 Buzzer Pencemaran Nama Baik Terhadap Heni Sagara Jalani Sidang Dakwaan di PN Bandung |
|
|---|
| Buruh Cirebon Rela Kerja Lembur Biar Bisa Liburan dan Beli Skincare |
|
|---|
| Tercatat di PN Bandung, 2 Pelaku Konten Fitnah terhadap Pengusaha Skincare Heni Sagara Siap Disidang |
|
|---|
| Sidang Kasus Buzzer Pencemaran Nama Baik, Pengusaha Skincare Heni Sagara Hadir di PN Bandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-kosmetik.jpg)