Pembunuhan di Citepus Sukabumi

Pembunuh Pria Kemayu di Sukabumi Dijerat Pasal Berlapis meski Ngaku Membela Diri, 2 Pisau Diamankan

Peristiwa pembunuhan itu pertama kali diketahui oleh warga yang mendengat teriakan orang kesakitan dari rumah tersebut.

Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo (kedua dari kanan), Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri (kedua dari kiri) dan Kasi Humas Polres Sukabumi, IPTU Aah Saepul Rohman (kanan) saat memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan Ceceu, Rabu (8/5/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - A (20) pelaku pembunuhan Sutarjo alias Ceceu (54) seorang pria kemayu yang terjadi di rumah majikan korban di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dijerat pasal berlapis.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengatakan, kepada pelaku disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan merampas nyawa orang lain dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya terkait pasal 338 adalah selama-lamanya 15 tahun dan pasal 351 selama-lamanya 7 tahun," ujar Tony kepada wartawan di Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (8/5/2024).

Peristiwa pembunuhan itu pertama kali diketahui oleh warga yang mendengat teriakan orang kesakitan dari rumah tersebut.

Baca juga: Bercak Darah Belepotan di Dinding Rumah Korban Pembunuhan di Citepus, Pelaku Dipergoki Warga

Sekira pukul 04.15 WIB, Ketua RW setempat dan warga mendatangi rumah majikan Ceceu, di sana ditemukan Ceceu tergeletak dalam keadaan telungkup, telanjang dan bersimbah darah, Sabtu (4/5/2024) lalu.

"Dari kejadian tersebut bahwa dalam waktu 3 jam semenjak olah TKP pertama dilakukan oleh kepolisian semenjak mendapatkan informasi, kemudian langsung secara cepat kami laksanakan olah TKP dan alhamdulillah dalam waktu 3 jam pelaku bisa kami amankan," kata Tony.

Saat itu pelaku ditangkap di dalam bus jurusan Palabuhanratu-Bogor di wilayah Parungkuda saat berusaha melarikan diri.

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, mengatakan, di TKP setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, ditemukan barang bukti dua pisau yang dipakai pelaku untuk menusuk korban.

"Pisau ada dua, jadi kami temukan di TKP satu dimana korban terjatuh dan satu lagi di kamar mandi. Jadi pengakuan tersangka karena pisau yang satu ini jatuh, dia kembali lagi ke dapur mengambil pisau, itu pengakuan tersangka, dua-duanya (pisau) ada di lokasi, jadi bukan bawaan pelaku, tapi ada di lokasi TKP," kata Ali Jupri.

Tak hanya dua pisau, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepatu milik pelaku, karpet dan barang bukti lainnya.

Kronologi

AKP Ali Jupri mengatakan, pelaku dengan korban kenal sudah sekitar satu bulan, awalnya pelaku kenal korban di salon di Banten tempat pelaku bekerja.

Pada Jumat (3/5/2024) lalu, pelaku menghubungi korban untuk mencari pekerjaan.

Pelaku pun datang ke Palabuhanratu dari Banten dengan bekal uang Rp 100 ribu yang dikirim oleh korban.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved