KPU Cianjur Buka Penyerahan Dukungan untuk Bakal Calon Bupati Perseorangan
"Penginputan data pendukung dapat dilakukan dengan metode penginputan secara massal dengan mengisi template daftar dukungan pilkada"
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur mulai membuka penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, M Ridwan, mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi sebuah Undang-Undang.
"Dalam undang-undang bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati. Jika memang memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya baru bisa mendaftarkan," katanya pada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Jadwal Keberangkatan Haji, 1.436 Calon Jemaah Haji Asal Cianjur Mulai Diberangkatkan Pekan Depan
Menurutnya, pelayanan penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Pilkada 2024 terhitung mulai Rabu (8/5/2024) hingga Minggu (12/5/2024).
"Bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati melakukan pengajuan permohonan pembukaan akses SILON KADA dengan membuat surat model permohonan pembukaan akses silon bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati," ucapnya.
Baca juga: 2 Siswa SMAN 1 Cianjur Terpilih Sebagai Anggota Pakibraka Provinsi Jawa Barat, Ini Sosoknya
Selain itu ia mengatakan, terkait dengan persyaratan sebagai calon independen Bupati dan Wakil Bupati Cianjur minimal 50 persen dari total DPT Cianjur atau minimal 119.118 orang dibuktikan dengan KTP yang tersebar minimal 17 Kecamatan di Kabupaten Cianjur.
"Penginputan data pendukung dapat dilakukan dengan metode penginputan secara massal dengan mengisi template daftar dukungan pilkada. Setelah syarat minimal dipenuhi, KPU bakal melakukan verifikasi administrasi dan faktual," katanya.
Baca juga: KISAH Apes Pemuda Cianjur: Istriku Ternyata Lelaki, Ini SOSOK Adinda Kanza yang Ternyata Laki-laki
Selain itu ia mengatakan, pihaknya akan tetap menunggu dan menjalankan seluruh tahapan pilkada sesuai dengan ketentuan.
"Informasi lanjut dapat menghubungi Layanan Helpdesk KPU Kabupaten Cianjur (No Hp. 085759367526) atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Cianjur, di Kampung Rawa Gede, Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur," ucapya. (*)
| Kronologi Terbakarnya Tangki BBM di Cianjur, Deretan Toko dan Pos Polisi Hangus |
|
|---|
| Warga Cianjur Guyang di Jalan Rusak Puluhan Tahun Menanti Perbaikan, Dedi Mulyadi Beri Kabar Gembira |
|
|---|
| Fakta-fakta Viralnya KTP Diduga Milik WNA Israel di Cianjur, Ini Kata Dedi Mulyadi dan Disdukcapil |
|
|---|
| “Kami Mohon Maaf”: Travel Akui Kesalahan Usai Ratusan Wisatawan Cianjur Telantar di Pangandaran |
|
|---|
| Viral Video Remaja Dihajar Massa di Cianjur: Tusuk Perempuan karena Ditolak Berhubungan Badan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/M-Ridwan-KPU-Cianjur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.