Pilkada Kabupaten Karawang

Hanya 5 Hari KPU Karawang Buka Penerimaan Dukungan Calon Perseorangan, Minimal Harus 115.649 KTP

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang telah membuka penyerahan dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 di Karawang.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Kemal Setia Permana
Istimewa via kompas.com
Ilustrasi KTp-el 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang telah membuka penyerahan dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, mengatakan bahwa pembukaan sudah dilakukandari tanggal 8 Mei hingga 12 Mei. 

Mari Fitriana mengungkapkan untuk calon perseorangan di pilkada Karawang harus menyerahkan KTP dan surat pernyataan dukungan bermaterai minimal 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 1.779.207 orang atau 115.649 orang.

Dukungan itu pun harus tersebar di 50 persen lebih wilayah kecamatan. Jika di Karawang yang memiliki 30 kecamatan, maka harus tersebar 16 kecamatan.

"Kemudian setelah dilakukan verifikasi administrasi akan dilakukan verifikasi faktual yang dilakukan PPS," kata Mari Fitriana, Selasa (7/5/2024).

Verifikasi faktual akan dilakukan dengan cara sensus oleh PPS dan tidak dilakukan secara sampling.

Verifikasi akan mendatangi langsung warga yang dicantumkan dalam pernyataan dukungan.

"Benar tidak jika warga itu melakukan dukungan terhadap calon perseorangan ini," kata dia.

Setelah lolos verifikasi faktual, calon perseorangan berhak melakukan pendaftaran pencalonan bupati dan wakil bupati Karawang pada bulan Agustus ini. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved