Bolos Ngantor 3 Bulan, Oknum Brimob Ini Ternyata Jadi Pengedar Sabu di Kampung Halaman Mantan Wapres

Oknum anggota Brimob itu merupakan penyedia sabu bagi S dan D. Tangkapan terhadap HR bermula dari pengembangan kasus

net
Ilustrasi narkoba - Sudah tak ngantor selama tiga bulan lebih, oknum anggota Brimob ini pun diduga terlibat dalam peredaran narkoba. 

TRIBUNJABAR.ID, BONE - Kelakuan seorang oknum anggota Brimob bikin geleng-geleng kepala.

Hal yang dilakukannya ini sudah masuk ranah kriminal.

Sudah tak ngantor selama tiga bulan lebih, oknum anggota Brimob ini pun diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Sosok anggota Brimbo tersebut berinisial HR (30).

Kelakuan HA dibenarkan KAsatres Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf.

HR merupakan warga Jalan MH Thamrin, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang.

Baca juga: Viral Oknum Brimob Tabrak Warga Bogor, Sempat Pura-pura Jadi Penolong, Laporan Ditolak Polisi

HR, diungkap AKP Yusriadi, ditangkap bersama dua rekannya, S dan D, di Desa Tadangpalie, Kecamatan Ulaweng.

Dia mengungkapkan bahwa HR merupakan penyedia sabu bagi S dan D.

Tangkapan terhadap HR bermula dari pengembangan kasus yang menjerat kedua rekannya.

"Saat dilakukan interogasi, HR mengakui perbuatannya.

Saat diamankan, ditemukan 4 saset sabu ukuran sedang dan 1 saset ukuran kecil," ungkap AKP Yusriadi dilansir dari Tribun Timur pada Senin (6/05/2024).

Dalam konfirmasi terpisah, Danyon C Pelopor Bone, Kompol Nur Ichsan, mengungkapkan bahwa HR telah diusulkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihaknya karena dinyatakan sebagai desersi, yang berarti tidak pernah melaksanakan tugas di kantor.

"Pada dasarnya silakan konfirmasi ke Kasat Narkoba (terkait keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba).

Yang jelas, untuk anggota saya sudah tidak masuk kantor lebih 3 bulan sudah diusulkan untuk diterbitkan DPO 1," ujarnya.

Baca juga: Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong, Berawal dari Salah Paham, 3 Pos Polisi Dirusak

Atas perbuatannya ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika"ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Selain Satpol PP Ternyata Oknum Brimob Bone Sulsel Juga Terlibat Peredaran Narkoba

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved