Selasa, 28 April 2026

DK2UKM Kabupaten Majalengka Tangani 3 Kasus Pemulangan PMI Nonprosedural

Seluruh kasus tersebut merupakan PMI yang pemberangkatannya tidak sesuai prosedur atau nonprosedural.

Tribunbanyumas.com
Ilustrasi TKI. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) Kabupaten Majalengka tengah menangani tiga kasus pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Majalengka.

Kepala DK2UKM Kabupaten Majalengka, Arif Daryana, mengatakan, seluruh kasus tersebut merupakan PMI yang pemberangkatannya tidak sesuai prosedur atau nonprosedural.

Saat ini, pihaknya masih mengupayakan untuk segera memulangkan empat PMI asal Kabupaten Majalengka tersebut dari negara tempatnya bekerja.

"Kasusnya bermacam-macam, tapi pada intinya pihak keluarga ingin mereka segera dipulangkan ke Majalengka," ujar Arif Daryana saat ditemui di DK2UKM Kabupaten Majalengka, Jalan Suma, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (6/5/2024).

Adapun kasus yang kini tengah ditangani, di antaranya, PMI berinisial S yang berasal dari Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, yang berangkat ke Arab Saudi pada 2008.

Baca juga: Ini 5 Kecamatan Penyumbang PMI Terbanyak di Kabupaten Majalengka, Tujuan 6 Negara

Ia mengatakan, awalnya S berangkat secara prosedural, dan mendapatkan gaji dari majikannya, tetapi tiba-tiba sang majikan tersebut enggan memberikan gaji.

Karenanya, S pindah ke majikan lainnya tanpa menempuh proses administrasi yang ditetapkan, dan menjadikannya sebagai PMI nonprosedural serta tidak mendapatkan gaji.

"S hanya mendapat gaji pada dua tahun pertama, kemudian sampai sekarang tidak digaji, dan saat ini sedang proses pemulangan ke Tanah Air," kata Arif Daryana.

Selain itu, PMI berinisial HS asal Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, yang bekerja di Arab Saudi juga tengah ditangani DK2UKM Kabupaten Majalengka.

Ia menyampaikan, HS yang berangkat secara nonprosedural tengah tengah sakit akibat luka bekas operasi cesar, sehingga pihak keluarga meminta segera dipulangkan.

Pihaknya juga turut menangani kasus PMI nonprosedural lainnya yang berinisial AN yang berasal dari Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka.

Bahkan, AN yang merupakan PMI nonprosedural itu pada mulanya dijanjikan akan dipekerjakan di Abu Dhabi, tetapi justru diberangkatkan ke Irak.

"Saat ini, kami masih berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kemenaker serta Kemenlu untuk memulangkan tiga PMI tersebut, dan prosesnya agak terlambat karena nonprosedural," ujar Arif Daryana.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved