MPP Mini di Jatinangor Sumedang Tinggal Mimpi, Perda KPJ Tak Punya Taji

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Jauh sebelum Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, direncanakan pemba

Penulis: Kiki Andriana | Editor: bisnistribunjabar
TRIBUNJABAR.ID/KIKI ANDRIANA
Ketua Komisi I DPRD Sumedang fraksi Golkar, Asep Kurnia 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Jauh sebelum Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, direncanakan pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini di Kecamatan Jatinangor, Sumedang.

Ini dilakukan supaya masyarakat d lima kecamatan, yaitu Jatinangor, Cimanggung, Sukasari, Pamulihan, dan Tanjungsari, yang tercakup oleh Perda Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ) tak perlu jauh jika harus mengurus dokumen kependudukan dan dokumen lainnya.

Lokasi MPP Mini itu adalah di kawasan Sung Budaya Sumedang (Sabusu) di dekat Ikopin University. Bahkan, robongan Pj bupati ketika itu telah meninjau lokasi. Namun, tahun berlalu, MPP Mini tinggal mimpi.

Ketua Komisi I DPRD Sumedang dapil Jatinangor-Cimanggung, Asep Kurnia meminta pemerintah Sumedang dengan Pj Bupati Sumedang saat ini, Yudia Ramli untuk merespons kembali rencana tersbut.

"Waktu Pj-nya Pak Herman, itu bersepakat di 2024, akan didirikan MPP Mini di Jatinangor. Bahwa dalam beberapa bulan, setelah Pemilu, akan mulai diresmikan,"

"Tapi sampai saat ini belum," kata Asep Kurnia dari Golkar kepada TribunJabar.id, Jumat (3/5/2024).

Dia mengatakan, sebagai Anggota DPRD, dirinya meminta untuk mempercepat pembangunan dan beroperasinya MPP Mini ini.

"Kita ini berkejaran dengan opini positif terhadap layanan publik di Kabupaten Sumedang. Supaya lebih bagus, maka pembentukan ini akan memperkuat, menambah keyakinan, bahwa Sumedang ini maju," kata Asep.

Mengapa MPP Mini harus segera dioperasikan? Asep beralasan, di Jatinangor, ribuan orang dari berbagai wilayah se-Indonesia tinggal, bahkan dari mancanegara. Dan wilayah ini, belum memiliki daya dongkrak luar biasa untuk akselerasi.

Akselerasi itu padahal tinggal eksekusi, sebab sudah ada penganggarannya di Pemerintah Kabupaten Sumedang.

"Untuk penataan tempat dan sebagainya sudah dianggarakan meski harus dikroscek lagi. MPP Mini untuk pengurusa KTP, KK, Akta kelahiran, dan sebagainya," kata Asep.

Jika kondisinya seperti ini, ada atau tidak ada Perda KPJ, kondisinya tetap sama. Perda KPJ tak punya taji.


DPRD Sumedang Minta Perda Kawasan Perkotaan Jatinangor Dievaluasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang meminta Peraturan Darah (Perda) tentang Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ) yang disahkan pada 2020, dievaluasi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved