Berita Viral

Viral Bocah di Tasikmalaya Dilecehkan Pria Dewasa yang Dikenalnya lewat Game, Pelaku Kini Diringkus

Jika kemauan tersangka tidak dipenuhi, tersangka mengancam korban dengan cara melukai diri sendiri.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (1/5/2024). 

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 45 ayat (1) pasal 27 ayat (1) jo. dan/atau pasal 29 jo. pasal 45b dan/atau pasal 52 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ite dan/atau pasal 4, pasal 5 undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang r.i nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun," ucapnya.

#BeritaViral

#LokalViral

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved